Diduga Ada Pungutan Rp130 Ribu per Bulan di SMKN 1 Gempol, Wartawan Kesulitan Temui Kepala Sekolah

Peristiwa | 29-Aug-2026 12:21 WIB | Dilihat : 48 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Diduga Ada Pungutan Rp130 Ribu per Bulan di SMKN 1 Gempol, Wartawan Kesulitan Temui Kepala Sekolah Diduga Ada Pungutan Rp130 Ribu per Bulan di SMKN 1 Gempol, Wartawan Kesulitan Temui Kepala Sekolah / Redaksi (29-Aug-2026)

Pasuruan | Giripos.com – Dugaan adanya pungutan biaya pendidikan mencuat di SMKN 1 Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sejumlah wali murid mengaku dikenakan pembayaran sebesar Rp130.000 per bulan yang disebut sebagai SPP, di luar sejumlah biaya lainnya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim redaksi Giripos dengan mendatangi SMKN 1 Gempol yang berlokasi di Dusun Betas, Desa Pulungan, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis, 28 Agustus 2026.

Kedatangan wartawan bertujuan meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Sekolah terkait dugaan pungutan tersebut, termasuk dasar penetapan besaran pembayaran, mekanisme penarikan, serta peruntukan dan pengelolaan dana.

Namun, wartawan tidak berhasil bertemu dengan Kepala Sekolah. Petugas keamanan sekolah berinisial S menyampaikan bahwa Kepala Sekolah sedang mengikuti rapat di Surabaya.

Dalam kesempatan tersebut, S juga menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya menjalankan fungsi sebagai Humas SMKN 1 Gempol. Pernyataan tersebut menjadi perhatian wartawan karena berdasarkan informasi yang diperoleh, sekolah juga memiliki petugas yang menjalankan fungsi kehumasan.

Wali Murid Minta Transparansi

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku membutuhkan kejelasan mengenai biaya yang harus dibayarkan orang tua siswa.

“Kami hanya ingin kejelasan. SPP Rp130.000 itu belum tentu satu-satunya biaya yang harus kami bayar setiap bulan. Kalau ditotal, tentu cukup memberatkan,” ujarnya.

Menurutnya, pihak sekolah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai setiap biaya yang dibebankan kepada siswa maupun orang tua

Selain kesulitan memperoleh klarifikasi langsung dari Kepala Sekolah, wartawan juga mengaku menerima sebuah amplop yang disampaikan melalui petugas sekolah.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada tim, amplop tersebut disebut sebagai titipan dari Kepala Sekolah yang telah diberikan sejak pagi.

Namun, wartawan menegaskan bahwa kedatangan mereka ke sekolah merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi, bukan untuk menerima pemberian.

Giripos.com belum dapat memastikan isi maupun tujuan pemberian amplop tersebut. Oleh karena itu, pemberian tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bentuk intervensi terhadap pemberitaan tanpa adanya bukti dan klarifikasi dari pihak terkait.

Dugaan pembayaran rutin tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah, khususnya mengenai dasar hukum dan mekanisme penetapannya.

Dalam pemberitaan mengenai persoalan pendidikan, perlu dibedakan antara pungutan dan sumbangan. Sumbangan pada prinsipnya bersifat sukarela dan tidak boleh ditentukan secara mengikat seperti kewajiban pembayaran rutin dengan nominal tertentu.

Karena itu, apabila pembayaran Rp130.000 tersebut memang diberlakukan secara rutin kepada siswa, pihak sekolah perlu menjelaskan dasar kebijakan, siapa yang menetapkan, serta untuk apa dana tersebut digunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 1 Gempol belum memberikan keterangan langsung kepada wartawan terkait dugaan pembayaran tersebut maupun mengenai pemberian amplop yang disampaikan melalui petugas sekolah.

Giripos.com membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala SMKN 1 Gempol dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Pihak sekolah diharapkan dapat memberikan penjelasan secara transparan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun wali murid.

Tim Giripos.com Pasuruan

Related Articles