Bupati Blitar Tekankan Pentingnya Bayar Pajak Saat Hadiri Kegiatan High Le el Meeting
Daerah | 02-Aug-2024 05:04 WIB | Dilihat : 221 Kali

BLITAR || Giripos.com - Bupati Blitar, Rini Syarifah menghadiri sekaligus membuka secara langsung Kegiatan High Level Meeting Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Serta Evaluasi Dan Sosialisasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024.
Kegiatan tersebut bertempat di Warung Bambu Barokah (WBB) yang ada di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Kamis (1/8/2024)
Dalam sambutannya, Rini Syarifah mengatakan sebagaimana telah disampaikan oleh kepala Bapenda dalam laporannya, bahwa salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Sumber pendapatan asli daerah itu adalah hasil dari PBB-P2. Dan ini memiliki potensi sangat besar dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan," sambutnya.
Menurut Rini Syarifah, potensi yang dimiliki oleh PBB-P2 tersebut bisa terwujud bila ada sinergitas dan kesadaran semua pihak.
"Potensi besar ini akan dapat terwujud apabila seluruh elemen mulai dari aparatur pemerintah dan masyarakat saling bersinergi dalam meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak," tambahnya.
Lebih lanjut, Rini Syarifah juga menyampaikan bahwa Eletkronifikasi terhadap Transaksi Pemerintah Daerah adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem terpadu dan terintegrasi dalam perpajakan.
"Kegiatan High Level Meeting terkait eletkronifikasi ini adalah wujud dari upaya pemerintah daerah, untuk mengubah sistem pembayaran pajak dan retribusi serta belanja tunai menjadi non tunai berbasis digital. Dengan tujuan adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dn transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah," lanjutnya.
Selanjutnya Rini Syarifah menjelaskan bahwa sesuai dengan data capaian realisasi PBB-P2 sampai dengan semester 1 yang masih 24,90% patut mendapat perhatian.
"Dengan capai dan realisasi 24,90% tersebut perlu mendapat perhatian dan komitmen bersama untuk meningkatkan sinergitas antara Bapenda, Kecamatan, Desa dan Kelurahan. Hal ini dalam upaya untuk percepatan pencapaian target penerimaan PBB-P2," ucapnya.
Bahkan untuk itu, Rini Syarifah juga menekan kepada Camat, kepala desa, serta lurah untuk terus melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat.
"Kembali saya tekankan kepada Camat Kades, dan Lurah untuk terus meningkatkan kegiatan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat agar membayar PBB-P2," tegasnya.
Sebagai penutup, Rini Syarifah menyampaikan bahwa dalam rangka hari Jadi Blitar yang ke-700, pemerintah memberikan kebijakan penghapusan sangsi administratif atas pembayaran PBB.
"Saya memberikan kebijakan berupa penghapusan sangsi administratif atas pembayaran Piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai tahun 2023 yng dibayar pada 1 Agustus 2024 sampai dengan 30 September tahun 2024," pungkasnya.
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
