Buron Sejak 2016, Mantan Kades Magelang Ditangkap di Nganjuk

Daerah | 25-Feb-2024 01:51 WIB | Dilihat : 220 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Buron Sejak 2016, Mantan Kades Magelang Ditangkap di Nganjuk

MAGELANG || Bratapos.com - Mantan Kepala Desa Tlogorejo Kecamatan Grabag di Kabupaten Magelang Antono (51) buron selama 7 tahun berhasil diamankan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang Jawa Tengah. Sabtu (24/02/2024).

Antono masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) buron sejak 2016, merupakan terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap terpidana, Antono (51), saat jaga warung di kompleks Makam Syekh Sulukhi, Nganjuk pada Jumat (23/2/2024) sore.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon mengatakan, terpidana Antono sekira pukul 21.22 WIB tiba di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

“Kami menangkap terpidana di kompleks Makam Syekh Sulukhi. Saat penangkapan dia sedang jaga warung,” kata Aldy.

Ia menambahkan, Pengadilan Tipikor Semarang kala itu membacakan putusan secara in absentia. Sebab, Antono telah melarikan diri jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Terpidana ini selalu berpindah-pindah ke Kudus, Pamekasan, terakhir terdeteksi di Nganjuk. Sempat ganti identitas di KTP untuk menutupi jejaknya,” imbuhnya.

Antono melakukan korupsi dengan sumber APBDes dan ADD selama rentang tahun 2005-2007, uang yang seharusnya untuk proyek pembangunan infrastruktur dusun dan desa. Termasuk korupsi dana kontribusi dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Magelang.

“Dari tahun 2005-2007 terjadi penyimpangan atau penyelewengan keuangan Pemerintahan Desa Tlogorejo sebesar Rp 94,5 juta,” pungkasnya.

Terpidana Antono yang merupakan mantan Kepala Desa Tlogorejo didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor: 97/PID.SUS-TPK/2016/PN.SMG tanggal 25 Oktober 2016, Ia divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 300 juta. (Arifin)

Related Articles