Datangi Polres Minta Keadilan, Ahli Waris: Jujur Sebagai Warga Awam Saya Merasa Sangat di Hargai
Hukum | 30-May-2025 07:52 WIB | Dilihat : 103 Kali

MALANG || GIRIPOS.com - Bergulirnya kabar pemberitaan terkait konflik sengketa waris Desa Gedok Wetan Kecamatan Turen Kabupaten Malang, kian hari semakin viral dan menjadi perhatian publik. Masalahnya kabar pemberitaan tersebut mencuat viral karena perkaranya menarik perhatian para awak media.
Selain kasusnya bertahun tahun tak kunjung selesai, juga gagalnya upaya H. Budiono, kepala desa setempat yang pernah memfasilitasi mediasi sempat menuai titik terang, namun kembali gagal dan hingga kini perkara itu resmi ditangani Polres Malang. Rabu, (28/5/2025) siang.
Bergulirnya perkara tersebut ditangani Polres Malang atas laporan Sri Sukartini, karena selama ini upayanya selalu gagal dan gagal dalam memperjuangkan haknya. Namun kali ini beda, setelah melimpahkan perkaranya ke Satreskrim Polres Malang, nampak aura penuh keyakinan terpancar dari raut wajahnya sembari menunjukkan selembar kertas putih depan pintu ruangan Satreskrim Polres Malang.
Dimana dirinya menyatakan beberapa hari lalu ia ajukan laporan alhasil langsung terbit surat resmi bernomor B/1230/V/2025/Reskrim: 27 Mei 2025, ditandatangani Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, S.T.K., S.I.K., M.H.
"Biar belum 100% selesai masalah saya, laporan diterima dan langsung direspon ae rasanya saya lego atiku. Semoga saja saya kali ini benar mendapatkan keadilan yang semestinya, jujur sebagai warga awam aku merasa sangat dihargai mas,"Ujarnya saat dikonfirmasi didepan ruangan Satreskrim Polres Malang, Rabu (28/5).
Sementara Kasat Reskrim Polres Malang AKP. Muchamad Nur, S.T.K, S.I.K, MH.,juga membenarkan atas masuknya laporan dari warga Gedok wetan turen terkait masalah waris.
"Benar ada, laporan yang bersangkutan sudah kami terima, kini sedang proses ditindaklanjuti sesuai prosedur. Saat ini penyelidikan sedang berjalan,”Ujar AKP Muchammad Nur saat dikonfirmasi, Rabu. (28/5/2025).
Disisi lain Anang Santosa, A.Par, M.Par., kuasa hukum ahli waris mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Malang. Terlebih menilai tindakan kepolisian Polres Malang sebagai wujud nyata reformasi pelayanan publik.
“Kinerja Satreskrim Polres Malang patut kita apresiasi, ya faktanya terkait perkara ini, tidak mengabaikan suara rakyat justru merespon cepat. Saya harap proses hukum berjalan hingga tuntas, prosedural sesuai fungsinya tanpa intervensi atau penyimpangan,”Kata Anang Santosa.
Pihaknya juga menjelaskan, jika Wadari paman Sri Sukartini pernah menyampaikan kepadanya jika aset rumah yang selama ini jadi bahan saling claim, sudah diwasiatkan ke Wadari oleh almarhum Siani (Nenek) Sri Sukartini. tapi saat ditanyai bukti - buktinya Wadari tak bisa menunjukkan dan terdiam seribu bahasa.
"Yang lucu pak Wadari bilang ke saya aset rumah itu sudah diwasiatkan padanya oleh almarhum Siani, saya tanyakan bukti-bukti dan saksinya gak bisa menunjukkan malah diam. Sedangkan berkas surat keterangan tentang aset rumah itu yang ada di kantor desa menyatakan adanya akta hibah dari Siani kepada almarhum Sumiayah (Ibunda Sri Sukartini) mas,"Jelas Anang Santosa.
Satreskrim Polres Malang menerima dan memproses laporan tersebut berdasarkan sejumlah regulasi hukum yang berlaku. antara lain KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan tindak Pidana.
Dalam penanganan proses perkara Kanit IV Sat Reskrim Polres Malang, Iptu.Transtoto mempercayakan penanganan perkara itu kepada Aiptu.Indra (penyidik).
Reporter : Black/Team
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
