Diduga Dokumen Privasinya Disebarluaskan, Warga Ini Layangkan Surat Permintaan Klarifikasi & Ancam Jalur Pidana
Daerah | 21-May-2024 12:47 WIB | Dilihat : 27 Kali

PROBOLINGGO//Bratapos.com - Mustofa warga kecamatan Kraksaan yang beralamatkan KTP di Jl. Ir. H. Juanda RT/RW : 01/05 desa Patokan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Pemdes Asembakor terkait terbitnya Surat Keterangan Tempat Tinggal yang diterbitkan oleh Pemdes Asembakor di kecamatan yang sama nomor : 140/78/426.414.013/2024.
Mustofa merasa tidak pernah meminta surat keterangan tempat tinggalnya kepada pemerintah desa Asembakor sehingga meminta penjelasan secara rinci kepada pihak desa Asembakor termasuk mempertanyakan legal standing pihak desa Asembakor mengeluarkan surat tersebut.
Surat tersebut juga melampirkan dasar hukum jaminan perlindungan keamanan data/informasi pribadi tidak disebarluaskan dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun atau denda sebesar 5 milyar. Surat permintaan klarifikasi itu tembusan kepada Camat Kraksaan dan Pj. Bupati Kabupaten Probolinggo.
"Jadi begini pagi tadi surat sudah kami kirim, untuk selanjutnya saya meminta kepada pihak desa untuk memberikan jawaban surat tertulis, bagaimana kronologisnya, atas permintaan siapa surat keterangan itu dan apa tujuan surat itu dibuat, jika dari surat jawaban tersebut kami tidak mendapatkan keterangan atau menjelaskan seperti apa, maka saya tidak segan untuk melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian", tegas Mustofa.
Setelah seharian sulit dihubungi, H. Moh. Hamsun kepala desa Asembakor menunjukkan keterkejutannya dengan adanya surat permintaan klarifikasi tersebut. H. Hamsun beralasan hari ini mengantarkan anaknya wisuda sejak pagi dan hapenya posisi di charge dalam posisi mati dan tertinggal dirumah, sehingga baru tahu dari media jika ada surat tersebut saat dikonfirmasi sore harinya. Senin, 20/05/2024.
H. Hamsun menyesalkan tidak ada yang memberitahukan perihal surat penting tersebut, baik itu dari perangkat desa atau sekretaris desanya, padahal ada ibu kades yang sebenarnya bisa dihubungi lewat WhatsApp atau sambungan reguler.
Berdasar informasi yang diterima dari media, H. Moh. Hamsun berinisiatif menemui kepada Mustofa untuk mengklarifikasi pada malam harinya didampingi Hj. Sumailah istrinya dan Hosnawiyah seorang perangkat desanya.
"Perangkat desa memang selalu meminta tanda tangan ke saya, bisa jadi ini kelalaian saya tidak memeriksa satu persatu dengan teliti karena saya menganggap kinerja perangkat sudah benar, bisa jadi begini, saya disodori oleh salah satu oknum perangkat untuk tanda tangan dalam satu tumpukan, dan saya menanda tangani sekaligus", terang H. Moh. Hamsun kepada Mustofa.
Setelah mengklarifikasi kepada Mustofa, H. Moh. Hamsun dengan tegas akan segera menggelar rapat dan memanggil semua perangkatnya, karena ada beberapa orang perangkat di desanya yang biasa membuat surat.
"Jika tidak ada yang mengaku perangkat kami, konsekuensinya tentu Mustofa akan melaporkan ke pihak berwajib dan akan ada penyelidikan, dalam hal ini saya selaku pemangku kebijakan desa dan Mustofa yang dirugikan", jelas H. Moh. Hamsun.
Hj. Sumailah istrinya Kades Asembakor saat mengklarifikasi bersama Mustofa menyesalkan lambatnya informasi dari perangkat desanya yang biasa menerima surat.
"Seharusnya perangkat yang bagian penerima surat ini bisa menghubungi saya jika pak kades susah dihubungi, biasanya juga komunikasi baik sama.saya, ini saya telepon baru jawab jika ada surat masuk, seharusnya dia yang proaktif, ini ditanya baru jawab ada", pungkasnya. (Bersambung).
Reporter : Wahyu
Editor Publisher: Shelor
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
