Diduga Oknum Polsek Gondanglegi Terima Uang 15 juta Lepas Terduga Kasus Narkoba
Daerah | 25-Apr-2024 12:34 WIB | Dilihat : 92 Kali

MALANG || Bratapos.com - Oknum Unit Reserse Kriminal Polsek Gondanglegi Polres Malang diduga melepaskan 1 tahanan terduga pelaku pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu. Tahanan tersebut ditangkap dikediamannya RT 9 RW 3 Desa Putukrejo Kecamatan Gondanglegi pada, Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut narasumber yang tidak berkenan disebutkan identitasnya menyampaikan, tahanan dilepas setelah keluarga membayar uang tebusan cepek atau 100 juta.
Demi memastikan kebenaran informsi terkait adanya tahanan yang diduga di lepas,awak media langsung konfirmasi ke Kanit Reskrim dan juga Kapolsek Gondanglegi guna mengecek kebenarannya. Karena tidak ada balasan dari Kanit dan Kapolsek maka awak media langsung meluncur ke Mapolsek Gondanglegi.
Kepada Bratapos.com, Bripka Yanuar salah satu penjaga piket jaga membenarkan jika ada satu tahanan kasus narkoba atas nama AG yang sedang tiduran didalam tahanan, untuk yang namanya EO tidak ada dan akan ditanyakan kepada Kanit dulu.
"Cuma satu tahanan kasus narkoba, masih kemaren nangkapnya hari Senin namanya AG dan sebentar saya cek dulu," ujar Bripka Yanuar petugas jaga di Polsek Gondanglegi, Selasa (22/04/2024) 22.50 WIB.
Namun dari pengakuan petugas jaga yang lain mengatakan kalau ada 2 tahanan kasus narkoba inisial AG sama EO. Tahanan satu atas nama AG ada dalam tahanan dan atas nama EO mungkin masih di keler. Lebih jelasnya diminta konfirmasi langsung ke kanit karena semua itu urusanya Reskrim, itu menurut pengakuan dari salah satu lagi anggota Polsek Gondanglegi yang sedang berjaga.
Pada kesempatan yang berbeda, awak media mendapat telepon dari seseorang ingin bertemu guna konfirmasi terkait masalah tahanan yang dilepas di Polsek Gondamglegi.
Kepada Bratapos.com, Mr X menyampaikan serta menyangkal jika uang tebusannya bukan 100 juta melainkan 15 juta rupiah. Uang tersebut menurut pengakuanya adalah uang untuk biaya rehab pelaku narkoba tersebut.
"Kan bahasanya untuk pasal 31 ayat 1 KUHP itu kan sebagai penangguhan, sebagai penangguhan itu kan ada uang atau orang, Kemaren jalok tolong bayar 15, " ucap Mr X saat dikonfirmasi Rabu (24/04/2024) 02.10 WIB dini hari.
Ditambahkan oleh Mr X karena ada awak media datang ke Polsek Godanglegi untuk konfirmasi menanyakan tahanan narkoba yang diduga dilepas, maka berakibat ada 4 anggota Polsek Gondanglegi yang langsung dipindah tugaskan oleh Kapolres.
"Karena peristiwa ini 4 anggota dipindah sore tadi, dan yang soal uang 100 juta rupiah itu tidak benar melainkan hanya 15 juta," ujar Mr.X.
Sementara Kapolsek Gondanglegi Kompol Nyoto Gelar menghubungi awak media melalui telepon seluler menyampaikan bahwa terduga sudah dilimpahkan ke Polres.
"Itu kan pengembangan, kan ada prosedurnya. Intinya kan clear kalau mau tanya kan ke Polres to", katanya. Kamis (25/4/2024)
Senada disampaikan Kasat Narkoba AKP Aditya Permana kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp bahwa sudah ada pelimpahan ke Polres terduga kasus narkoba hari ini.
"Benar mas, baru saja hari ini dilimpahkan BB Sabu 0.9 gram," jawabnya singkat.
Sebelumnya, baik Kanit Reskrim IPTU Arif dan Kapolsek Gondanglegi Kompol Nyoto Gelar lebih memilih bungkam enggan berkomentar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp walaupun pesan masuk terlihat centang dua (biru) telah dibaca.
Pewarta : BLACK
Publish : rf
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
