DPRD Kota Madiun Sahkan Dua Raperda Strategis, Pendidikan Inklusif dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi

Pemerintahan | 31-Oct-2025 08:10 WIB | Dilihat : 42 Kali

Wartawan : wido
Editor : wido
DPRD Kota Madiun Sahkan Dua Raperda Strategis, Pendidikan Inklusif dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi foto : Suasana Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Penyampaian Pendapat Akhir (PA) Wali Kota Madiun.

Kota Madiun || Giripos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan atas pendapat akhir Wali Kota Madiun terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yakni Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Raperda Pengelolaan serta Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), pada Jumat (31/10/2025).

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Madiun ini dihadiri oleh Ketua dan anggota DPRD Kota Madiun, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menjelaskan bahwa pengesahan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh anak di Kota Madiun, termasuk anak berkebutuhan khusus, memperoleh hak pendidikan yang setara dan bermutu.

“Raperda ini memberikan ruang penuh bagi seluruh anak didik, baik yang memiliki kebutuhan khusus maupun yang memiliki keunggulan akademik. Prinsipnya, pendidikan di Kota Madiun harus inklusif dan non-diskriminatif,” ujar Armaya seusai rapat.

Ia menambahkan, melalui regulasi ini, pemerintah daerah bersama lembaga pendidikan diharapkan dapat menyediakan sarana, prasarana, serta tenaga pendidik yang mendukung pelaksanaan pendidikan inklusif secara berkelanjutan.

“Semua calon anak didik berhak memperoleh akses pendidikan yang layak. Cakupan pendidikan juga akan diperluas agar dapat memotivasi peserta didik untuk terus berkembang sesuai potensi masing-masing,” imbuhnya.

Menurutnya, selain membahas pendidikan, rapat paripurna juga menetapkan Raperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Menurut Armaya, regulasi ini menjadi pijakan penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis digital di Kota Madiun.

“Perkembangan teknologi informasi begitu cepat. Melalui Raperda ini, kita berupaya memastikan Kota Madiun mampu beradaptasi dan memanfaatkan teknologi secara optimal dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah,” jelasnya.

Armaya juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sektor pendidikan, dan masyarakat dalam membangun ekosistem digital yang aman, efisien, dan inklusif.

“Kita harus adaptif terhadap kemajuan teknologi agar tidak tertinggal zaman. Pengelolaan TIK yang baik akan menunjang pelayanan publik yang transparan, efisien, dan akuntabel,” pungkasnya.

Melalui pengesahan dua Raperda strategis ini, DPRD dan Pemerintah Kota Madiun menegaskan komitmen mereka dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan dan berbasis inovasi.

Raperda tentang Pendidikan Inklusif diharapkan mampu menghapus batasan bagi peserta didik dalam mengakses pendidikan, sedangkan Raperda tentang TIK menjadi fondasi transformasi digital menuju pemerintahan cerdas (smart governance).

Dengan langkah ini, Kota Madiun terus menunjukkan keseriusannya dalam membangun daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus adaptif terhadap perkembangan teknologi global. (Nisa) 

 

 

Related Articles