Tewas Dikeroyok Dalam Tahanan Polres Malang, 25 Terdakwa Tahanan Dipertanyakan.
Hukum | 03-Nov-2025 10:36 WIB | Dilihat : 118 Kali
Suasana di ruang sidang PN Malang
Malang | giripos.com - Persidangan kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang tahanan meninggal dunia di dalam ruang tahanan Polres Malang terus bergulir. Sebanyak 25 orang tahanan yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kepanjen, pada Kamis (30/10/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko, S.H., M.H. menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun. Para terdakwa dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Untuk ke-25 terdakwa masing-masing dituntut 5 tahun. Minggu depan agenda pembelaan,”
ujar Anjar saat dikonfirmasi, Minggu (2/11/2025).
Adapun daftar terdakwa yang disebutkan dalam dakwaan antara lain berinisial: IB, MRI, HP, RAW, JL, ANS, AW, ANRG, AR, ARBS, WD, NRA, DS, APB, GGI, MFH, DSB, ABF, MRM, JN, RAS, NA, PO, DHP, dan MABR.
Peristiwa tersebut dilaporkan melalui LP/B/133/III/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, pada 28 Maret 2025. Penyidikan dilanjutkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/153/IV/2025/Reskrim, tertanggal 8 April 2025.
Kejadian pengeroyokan itu terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025, di ruang tahanan Polres Malang, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen.
Selain proses hukum terhadap para terdakwa, sejumlah pihak menyoroti aspek pengawasan ruang tahanan, mengingat kejadian berlangsung di area yang sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab petugas kepolisian.
Kasat Tahti Polres Malang, IPDA Abdul Haris, saat dikonfirmasi, menyampaikan belum dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan internal.
“Kami kurang tahu, mungkin bisa ditanyakan ke penyidiknya untuk pasalnya.
Soal sanksi terhadap anggota, silakan ditanyakan ke Propam. Kami juga belum tahu,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Bagaimana sistem pengawasan ruang tahanan saat kejadian berlangsung ?
Apakah ada unsur kelalaian atau kekurangan kontrol ?
Apakah ada proses penelusuran etik terhadap petugas yang bertanggung jawab ?
Sejauh ini, upaya klarifikasi kepada Kapolres Malang dan Seksi Propam masih belum mendapat tanggapan. Konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp telah terbaca, namun belum direspons hingga berita ini diterbitkan.
Sikap diam ini memunculkan penilaian bahwa diduga ada ruang gelap dalam transparansi pengawasan. Awak media akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan dan memperbarui pemberitaan apabila telah tersedia pernyataan resmi dari pihak terkait.
Reporter: BLack
Tags :
Related Articles
TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
