Dua Anggota LSM GERAK Dijerat Pasal 170 KUHP, Kajari Kediri Sampaikan Pernyataan Kontroversial
Hukum | 07-Mar-2025 11:11 WIB | Dilihat : 247 Kali

Kediri | bratapos.com – Persidangan kasus yang menjerat dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) di Pengadilan Negeri Kota Kediri memunculkan pernyataan kontroversial dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana, S.E., S.H.
Dua anggota LSM GERAK, yakni Masliyanto (43) dan Hikmawan (40), saat ini didakwa dengan Pasal 170 KUHP junto Pasal 335 KUHP. Keduanya disebut melakukan tindakan yang dinilai sebagai ancaman terhadap pejabat tersebut.
Dalam persidangan, Pradhana menyatakan bahwa dirinya menganggap kedua anggota LSM tersebut sebagai "begal, perampok, dan preman." Bahkan, ia mengaku sempat berniat menindak mereka dengan kekerasan.
"Memang mereka mau saya habisi, mau saya tembak kepalanya, Yang Mulia," ujar Pradhana di hadapan Majelis Hakim. Pernyataan tersebut ia sampaikan dengan nada geram, seraya menjelaskan bahwa tindakan kedua anggota LSM tersebut membuatnya merasa terancam.
Menurutnya, kejadian bermula pada 23 Desember 2024, ketika kedua anggota LSM GERAK mencoba mengonfirmasi penggunaan kendaraan dinas berpelat merah oleh pejabat tersebut.
Hingga berita ini ditulis, proses persidangan masih berlangsung. Kasus ini mendapat perhatian luas, terutama dari kalangan aktivis dan pegiat antikorupsi yang menilai ada unsur kriminalisasi terhadap kedua anggota LSM GERAK. witnyo
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
