Dua Tersangka Kasus Pencabulan Masih Bebas, Satu Tersangka Sudah Kasasi

Hukum | 18-May-2025 05:24 WIB | Dilihat : 164 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Dua Tersangka Kasus Pencabulan Masih Bebas, Satu Tersangka Sudah Kasasi Foto : Polres Batu dan Surat Laporan Polisi (Black GIRIPOS.com)

MALANG || GIRIPOS.com – Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi sorotan. Di Kota Batu, kasus dugaan pencabulan yang melibatkan lima orang pelaku terus menimbulkan tanda tanya, terutama soal dua tersangka yang hingga kini belum tertangkap.

 

AB (43), warga Junrejo, Kota Batu, melaporkan FAF dan empat rekannya atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuannya, ANR (17). Laporan tersebut tercatat di Polres Batu dengan Nomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 13 Juli 2024.

 

Peristiwa tragis itu diduga terjadi pada Minggu, 22 Januari 2024 pukul 22.30 WIB di Villa IAN 5, Jalan Delima No. 41, Dusun Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 81 atau 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016.

 

Penyidikan resmi dimulai setelah Surat Perintah Penyidikan No: SP.Sidik/77/VII/RES.1.24./2024/Satreskrim terbit pada 15 Juli 2024. Hasilnya, FAF ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kini, proses hukumnya memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.

 

Namun dua tersangka lainnya, RZK dan DMS—keduanya warga Bumirejo, Dampit, Kabupaten Malang—masih berstatus buron. Keduanya telah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

 

“Kami masih menunggu proses kasasi untuk pelaku utama. Tapi sampai sekarang, dua pelaku lain belum ada perkembangan. Saya hanya ingin semua pelaku bertanggung jawab secara hukum,” ujar AB, ayah korban, kepada awak media, Jumat (16/5/2024).

 

Kanit PPA Polres Batu, Ipda Dedy Purwanto, S.H., membenarkan bahwa berkas FAF telah dinyatakan lengkap (P-21). Ia juga memastikan dua nama lainnya masuk DPO. “Sudah P-21. Dua pelaku lainnya masuk dalam daftar buronan,” jelasnya melalui pesan singkat, Jumat (16/5/2025).

 

Namun hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, S.H., belum memberikan klarifikasi terkait perkembangan penyelidikan terhadap dua pelaku yang masih berkeliaran.

 

Dari hasil penelusuran awak media, muncul dugaan bahwa ada pihak-pihak yang berupaya mengintervensi proses hukum. Seorang pejabat tinggi di salah satu desa di Kecamatan Dampit diduga ikut mengondisikan aparat dengan memberikan sejumlah uang—nominalnya disebut mencapai puluhan juta rupiah—guna mempermudah pelarian dua tersangka tersebut. Kebenaran informasi ini masih ditelusuri lebih lanjut.

Pewarta : Black / Team

 

Related Articles