Dugaan Penganiayaan Dalam Rutan Akibatkan Korban Meninggal, Kagetkan Keluarga Terduga Pelaku.
Hukum | 09-May-2025 03:12 WIB | Dilihat : 432 Kali

MALANG || GIRIPOS.com - Adanya dugaan penganiayaan di dalam rutan Polres Malang yang mengakibatkan korban meninggal dan terbitnya surat SPDP/122/IV/2025/RESKRIM Surat pemberitahuan dimulai penyidikan, malang pada hari selasa 8 April 2025 Nomor Sp.Sidik/153/IV/2025/Reskrim, dengan Nomor laporan LP/B/133/III/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, Tertanggal 28 Maret 2025.
Sp.Sidik/153/IV/2025/Reskrim. Yang tertulis disurat tentang dugaan tindak pidana, "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan matinya orang" Jo " Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana yang dimaksud pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo pasal 351 ayat (3) KUHP yang terjadi pada hari kamis 27 Maret 2025, di Rutan Polres Malang kelurahan Ardirejo Kecamatan kepanjen Kab Malang, sesuai surat SPDP /122/IV/2025/RESKRIM, ada 11 Nama di nyatakan tersangka, dengan tembusan surat, Kapolres Malang, Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Pelapor dan Tersangka.
Awalnya Salah satu dari keluarga tersangka kaget, karna dapat kiriman amplop coklat,yang isinya Surat pemberitahuan dimulai penyidikan dari polres, bingung campur heran, karna salah satu keluarga yang jadi tersangka dan keberadaannya saat ini, masih jadi tahanan rutan polres malang, masak bisa melakukan pelanggaran lagi, sedang perkara yang sebelumnya prosesnya masih berjalan, belum vonis, kata salah satu keluarga tersangka yang tak mau disebutkan namanya.
saya bingung dan berharap nantinya vonisnya bisa ringan, sambil bertanya ke awak media, kok bisa ya dalam rutan terjadi hal seperti itu, Apalagi korbannya sampek meninggal, kan ada petugas penjaga disitu, apa tidak ada CCTV nya, untuk mengetahui siapa pelaku yang sebenarnya, dari CCTV tersebut kan juga bisa ketahuan, siapa yang memulai awal terjadinya insiden tersebut.. Ujarnya.
Salah satu pemerhati hukum menyampaikan ke awak media, "kami mendapatkan kabar kalo tahanan rutan polres malang ada yang meninggal, disebabkan ada peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan dalam rutan polres, informasi itu dari dalam, katanya saat dibuka hasil rekaman cctvnya, salah satu pelaku memfasilitasi adalah salah satu tahanan, dengan kasus dugaan 480, yang kemarin tertangkap oleh petugas polsek gondanglegi, informasi yang saya dapat seperti itu, ya saya tidak tau dari hasil pemeriksaan, orang itu masuk dalam catatan apa tidak, saya tidak tau, itu kan kewenangan penyidikan mas.. Singkat nya.
Kapolres malang saat di konfirmasi terkait peristiwa 170 di rutan polres, perkara tersebut sudah ditangani, berkas perkara sudah di kejaksaan, para pelaku diperberat ancaman pidananya ditambah 1/3, namun saat ditanya berapa pelakunya, kapolres malang sepertinya enggan menjawab.
Pertanyaannya Jika terjadi penganiayaan dan/atau pengeroyokan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres, maka pihak yang bertanggung jawab secara hukum dan administratif siapa?
Apa aparat kepolisian yang mengelola dan menjaga rutan tersebut,?
Sesuai tupoksi, 1. Kapolres (Kepala Kepolisian Resor),Sebagai penanggung jawab utama di tingkat Polres, Kapolres bertanggung jawab atas seluruh kegiatan dan keamanan di bawah wilayah hukumnya, termasuk rutan.
2. Kepala Rutan / Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Tahti)
Pejabat yang bertugas langsung dalam pengelolaan tahanan bertanggung jawab atas pengawasan, keamanan, dan keselamatan tahanan selama dalam penguasaan Polri.
3. Petugas jaga / piket saat kejadian
Jika kejadian terjadi saat jam jaga tertentu, maka petugas jaga saat itu juga dapat dimintai pertanggungjawaban, baik karena kelalaian maupun keterlibatan.
4. Yang pasti pelaku langsung, jika penganiayaan dilakukan oleh tahanan lain, maka pelaku juga harus dikenakan sanksi pidana tambahan.
Dan untuk Tindak Lanjut, apakah Propam selalu (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri) dapat melakukan penyelidikan atas pelanggaran kode etik atau disiplin anggota. Apa Komnas HAM atau Kompolnas juga akan turun tangan jika diduga ada pelanggaran HAM, Dan apakah Laporan masyarakat atau keluarga korban ke instansi pengawas eksternal bisa mempercepat proses penegakan hukum, mungkin atau akan selalu jadi pertanyaan publik.
Pewarta : Black /Team
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
