Dugaan Pungli Miras Ilegal Libatkan Oknum Aparat, Nama “A” Kembali Disebut
Peristiwa | 19-Jul-2025 11:11 WIB | Dilihat : 122 Kali

Dugaan "A" Sebagai Koordinator Paguyuban Miras Ilegal, Tiap Bulan Setor Dana ke Oknum Agar Aman
Malang | Giripos.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Malang kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya diungkap oleh media MenaraToday.com, tim investigasi Giripos.com menelusuri lebih dalam dan menemukan indikasi keterlibatan oknum aparat serta seorang tokoh berinisial A, yang disebut-sebut sebagai koordinator sebuah kelompok bernama “Paguyuban”.
“Kami Setor Rp12 Juta per Bulan,” Ungkap Seorang Pengecer
Salah satu pengecer miras ilegal yang enggan disebut namanya mengaku bahwa dirinya, bersama sejumlah pelaku usaha lainnya, diminta menyetor uang keamanan rutin setiap bulan. Besarannya mencapai Rp12 juta, yang disalurkan melalui kelompok yang disebut “Paguyuban”.
“Saya dibebani Rp12 juta per bulan oleh Paguyuban. Katanya uang itu untuk keamanan, bahkan sempat disebut-sebut untuk instansi tertentu,” ujarnya.
Ironisnya, meskipun mendapatkan barang dari jaringan distribusi yang dikoordinir oleh A, para pengecer tetap diwajibkan menyetor uang tambahan tanpa kejelasan perlindungan hukum.
“Kami ambil barang dari Paguyuban, tapi tetap diminta setor. Tidak ada transparansi. Kalau tidak ikut, katanya bisa ditindak,” lanjutnya.
Percakapan WhatsApp Diduga Terkait Setoran
Sebuah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang beredar menunjukkan dugaan adanya aliran dana ke oknum tertentu di institusi penegak hukum. Dalam salah satu pesan, pengirim yang disebut-sebut sebagai A menulis:
“Setoran tunai kemarin saya potong 12.250 buat Polda yah. Iki orang Krim$$ dan Nkb Polda mo datang ke Malang.”
Giripos.com belum dapat memverifikasi secara independen keaslian percakapan tersebut. Namun, pesan itu telah menjadi perhatian di kalangan pengecer.
Klarifikasi dari A: “Saya Sudah Tidak Terlibat”
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, A membantah keterlibatannya dalam bisnis miras ilegal maupun pungli.
“Saya sekarang buka toko kelontong. Sudah tidak main miras lagi,” ujar A singkat.
Namun keterangan ini dibantah oleh beberapa sumber lapangan yang menyatakan bahwa A masih aktif mengelola jaringan distribusi miras ilegal dan tinggal di sebuah perumahan elite di kawasan Sukun, Malang.
“Dulu dia sales, sekarang jadi bos besar. Bisnisnya makin lancar, meskipun ilegal,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dari Sales ke Jaringan Distribusi Miras Tanpa Izin
A diketahui pernah menjadi tenaga penjual resmi beberapa merek miras. Kini, ia diduga menjalankan distribusi miras tanpa kelengkapan dokumen resmi seperti SKIB, NPPBKC, NGB, atau NIB. Wilayah distribusinya disebut mencakup Malang hingga Pasuruan.
Yang mengejutkan, A dikabarkan memiliki kedekatan dengan sejumlah oknum aparat. Beberapa pengecer bahkan menyebutnya sebagai “cepu-nya aparat”.
Setoran Sistematis, Usaha Terlindungi?
Skema setoran yang disebut terjadi secara rutin ini ditengarai telah berlangsung lama dan melibatkan puluhan pengecer. Nominal setoran disebut berkisar antara Rp6 juta hingga Rp12 juta per bulan, tergantung skala usaha.
“Kami gabung biar aman. Tapi kalau penjualan sepi bisa rugi. Kalau tidak ikut, katanya bisa kena razia,” tutur salah satu pelaku usaha.
Model ini menunjukkan lemahnya pengawasan distribusi miras ilegal serta kemungkinan adanya pembiaran yang terstruktur.
Birokrasi Izin Kompleks, Bisnis Ilegal Subur
Banyak pelaku usaha mengeluhkan birokrasi dan biaya tinggi dalam pengurusan izin resmi miras. Situasi ini menjadi celah tumbuh suburnya distribusi ilegal, yang justru dinilai “lebih aman” berkat perlindungan informal.
Catatan Redaksi
Giripos.com terus berupaya menghubungi semua pihak yang disebut dalam laporan ini, termasuk aparat penegak hukum terkait serta individu yang diinisialkan A, guna mendapatkan klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3.
Redaksi juga mengajak masyarakat untuk tidak menyimpulkan secara sepihak. Segala tuduhan masih dalam taraf dugaan dan membutuhkan pembuktian hukum lebih lanjut. Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini secara objektif dan transparan. Bla/wit/red
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
