Gara-gara Drainase Ditutup, 18 Rumah Warga Terendam Banjir dan Berujung Ajukan Gugatan..!!
Daerah | 04-Jan-2024 02:47 WIB | Dilihat : 68 Kali

BANYUWANGI || Bratapos.com – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh 2 (dua) warga penghuni perumahan Bunga Resident terhadap 3 (tiga) Developer Perumahan telah memasuki Persidangan Kedua di Pengadilan Negeri Kelas IA Banyuwangi dengan Agenda pemanggilan para pihak, pada Rabu (03-01-2024).
Gugatan yang dilayangkan oleh 2 (dua) warga yang bertempat di dalam perumahan Bunga Resident, terletak di Jalan Raya Brawijaya, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi. Menggugat 3 (tiga) Developer Perumahan, diantaranya; Murdi Santoso Direktur CV. Dua Pilar Utama sebagai Tergugat-1, Lilis Ernawati Direktur PT. Aland Rizki Makmur sebagai Tergugat-2, dan Hawi Suyoso Developer perumahan Green Brawijaya sebagai Tergugat-3.
Dalam Gugatan yang ditujukan kepada para Tergugat tersebut, terdapat 3 (tiga) Nama Developer Perumahan dengan lokasi yang berdekatan yaitu Perumahan Bunga Residence, Perumahan Green Brawijaya, dan Perumahan Brawijaya Residence.
Selain dari ketiga Tergugat, masih ada beberapa pihak yang Turut Tergugat yakni, Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi Pihak Turut Tergugat-1, Dinas PUCKPP Kabupaten Banyuwangi Pihak Turut Tergugat-2 dan Kantah BPN Kabupaten Banyuwangi Pihak Turut Tergugat-3.
Mencuatnya kasus ini, bermula dari keresahan 18 Kepala Keluarga (KK) yang menepati di blok F, G dan H di perumahan Bunga Resident, merasa sangat di Rugikan atas dampak dari banjir yang terus terulang setiap tahun. Terlebih selama 9 tahun menempati perumahan, Banjir kerap kali datang setiap memasuki musim penghujan dan selalu merendam rumah-rumah warga.
Ternyata, setelah dilakukan penelusuran oleh beberapa warga, sumber masalah hingga menimbulkan banjir ditengah pemukiman perumahan tersebut, dikarenakan Saluran Drainase yang menjadi jalur utama aliran air ditutup oleh pihak Developer Perumahan.
Berbagai upaya telah dilakukan, diantaranya Mediasi Bersama Dinas PUCKPP Kabupaten Banyuwangi yang juga dihadiri oleh para Developer Perumahan pada Minggu 31 Januari 2023, Tidak Membuahkan Hasil. Bahkan sebelumnya, telah mengajukan Hearing ke Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi pada 21 Maret 2023 lalu, Namun lagi-lagi tidak membuahkan hasil sama sekali.
Merasa tidak ada hasil dari semua upaya yang telah dilakukan oleh 18 warga tersebut, akhirnya para warga sepakat untuk melakukan Gugatan terhadap para Developer Perumahan sekaligus Dinas terkait yang Turut Tergugat ke Pengadilan Negeri Kelas IA Banyuwangi.
Alex Budi Setiawan, SH. MH. selaku Kuasa Hukum dari Pihak Penggugat mengatakan, Dasar para warga menggugat adalah karena selama tinggal di dalam perumahan tersebut setiap tahunnya selalu terdampak banjir pada saat musim hujan tiba.
"Anehnya hanya 18 rumah saja yang kebanjiran, padahal didalam perumahan Bunga Resident ada 340 rumah tinggal. Ternyata datangnya banjir itu diakibatkan dari saluran drainase yang ditutup oleh Developer Perumahan," ungkap Alex Budi Setiawan, dihadapan para awak media.
Perlu diketahui, berdasarkan Surat Rekomendasi Bebas Banjir yang dikeluarkan Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi, Nomor: 503/689/429.106/2012, tertanggal 18 Oktober 2012 tertulis berlaku atau diperpanjang lagi dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sekali.
"Jika memang benar Direktur CV. Dua Pilar Utama (Murdi Santoso) rutin mengajukan perpanjangan Surat Rekomendasi bebas banjir kepada Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi, mestinya dari Surat Rekomendasi yang dikeluarkan pada periode 2012 - 2015 menjadi acuan sebagai Rekomendasi Bebas Banjir secara baik dan sesuai," terang Alex.
Ditambahkan oleh Alex, Subtansi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh dua warga yang mewakili 18 KK yang terdampak. Warga hanya meminta agar saluran air (Drainase) di fungsikan dan dikembalikan seperti bentuk semula sesuai site plan dari Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi.
"Para Warga hanya meminta saluran air (Drainase) di fungsikan dan dikembalikan seperti bentuk semula," ujarnya.
Pada persidangan kedua, yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Kelas IA Banyuwangi, dengan agenda pemanggilan para pihak yakni Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat serta para Pihak Turut Tergugat.
Dalam persidangan tersebut, para pihak yang hadir diantaranya, dari Pihak Penggugat hadir dua orang beserta Kuasa Hukumnya yaitu Alex Budi Setiawan, SH. MH. Sedangkan dari Pihak Tergugat 1, 2, 3 yang bersangkutan tidak hadir, hanya diwakili oleh Kuasa Hukumnya. Namun dari Pihak Turut Tergugat 1, 2, 3 tidak satupun yang hadir di ruang persidangan.
Disisi lain, Kuasa Hukum dari Pihak Penggugat sempat melihat perwakilan Pihak Turut Tergugat-3 yaitu Kantah BPN Kabupaten Banyuwangi berada di ruang tunggu gedung persidangan, akan tetapi saat persidangan dimulai perwakilan tersebut tidak masuk di dalam ruang persidangan. Hal ini menimbulkan berbagai dugaan, apakah memang dengan sengaja untuk tidak ikut dalam persidangan ataukah ada maksud lain..!! (rag/bp.bwi)
Pewarta : Ruslan AG
Editor/Publisher : Shelor
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
