Kasus Pembunuhan di Karang Gayam JPU Tuntut Terdakwa 17 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati
Daerah | 29-May-2024 07:58 WIB | Dilihat : 50 Kali

Sampang, Bratapos.com - Kasus pembunuhan yang menimpa Siti Maimuna (29), seorang perempuan warga Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, saat ini sudah masuk sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Pada Selasa, (28/05/2024).
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang ini menghadirkan terdakwa, Fitria (23), yang disebut sebagai wanita idaman lain (WIL) oleh pihak kepolisian Polres Sampang. Dia (Fitria) ditangkap dan disidangkan atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Siti Maimuna.
Saat ini, terdakwa Fitria kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Dari hasil sidang tersebut, terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama 17 tahun.
Hal itu diungkapkan oleh Heronika Setiawati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Smapang. Dirinya menyampaikan bahwa terdakwa dituntut hukuman penjara selama 17 tahun berdasarkan Pasal 340 KUHP. Sebelumnya, empat saksi dari pihak keluarga korban telah dihadirkan dalam persidangan.
“Pertimbangan menuntut terdakwa 17 tahun penjara adalah karena terdakwa menghilangkan nyawa korban serta melakukan pembunuhan berencana. Ancaman maksimal untuk kasus ini adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” ujar Heronika kepada media.
Heronika juga menambahkan bahwa penuntutan 17 tahun penjara dipertimbangkan berdasarkan kondisi terdakwa yang masih muda dan adanya pengakuan penyesalan dari pihak terdakwa.
“Terdakwa mengakui bahwa tuntutan 17 tahun terlalu lama dan meminta keringanan kepada Majelis Hakim,” katanya.
Namun, Rikman, kakak kandung korban, merasa bahwa tuntutan 17 tahun penjara masih jauh dari harapan keluarganya. Dia meminta agar pelaku dijatuhi hukuman mati.
“Saya dan keluarga meminta hukuman mati untuk pelaku karena dia merencanakan pembunuhan adik saya. Kami tidak rela jika pelaku tidak dihukum mati, karena itu adalah hukuman yang setimpal,” ujar Rikman.
Diketahui, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Fitria mengaku bahwa dua minggu sebelum pembunuhan, dia bertemu empat mata dengan suami korban, Busaini. Namun, pengakuan ini tidak dapat dibuktikan karena terdakwa tidak bisa menghadirkan saksi yang meringankan.
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
