Kejari Buru Beri Himbauan pada Masa Tenang Pemilu 2024

Daerah | 12-Feb-2024 02:48 WIB | Dilihat : 163 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Kejari Buru Beri Himbauan pada Masa Tenang Pemilu 2024

Namlea, Bratapos.com - Wujud netralitas Kejaksaan Negeri Buru serta dukungan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 kondusif, aman dan tertib, sebagaimana di atur dalam Pasal 278 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu, terhitung sejak tanggal 11 Februari 2024 hingga tanggal 13 Februari 2024, yaitu merupakan masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Buru, M Hasan Pakaja, melalui kepala Intelijen Kejari Buru Gustian Winanda, memberikan himbauan kepada seluruh Calon Legislatif, Partai Politik, Pendukung atau Simpatisan, serta Media Massa Cetak dan Elektronik agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat kampanye di wilayah Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan.

Lanjut Winanda, selain itu juga tidak lupa untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Juga tidak boleh memposting dan atau membagikan konten-konten bersifat kampanye pada media sosial (Whatsapp, Facebook, Instagram, Youtube, Twitter, Telegram, Tiktok, dan lain-lain, ujar Winanda.

Adapun dasar imbauan tersebut, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pemilu adalah sebagai berikut : Pasal 1 angka 36, masa tenang adalah masa tidak dapat digunakan melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.

“Pasal 276 Ayat (1), Kampanye Pemilu dilakukan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dimulainya masa tenang," jelasnya.

Lalu, dalam Pasal 276 Ayat (2), Kampanye Pemilu melalui iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang.

Masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024.

"Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu sesuai bunyi Pasal 287 Ayat (5) undang undang pemilu, beber Winanda.

Olehnya itu, bunyi dalam Pasal 492, Setiap orang sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 Ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sedangan dalam Pasal 509, Setiap orang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 Ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Maka melalui imbauan tersebut diharapkan dapat menciptakan Pemilu Serentak 2024 Kondusif, Aman dan Tertib di Wilayah Kabupaten Buru dan Buru Selatan," pungkas Winanda.

Related Articles