Kejari Buru Serius Tangani Kasus Tiga Tersangka Pelanggaran Kampanye Pemilu Tahun 2024

Daerah | 20-Jan-2024 08:29 WIB | Dilihat : 125 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Kejari Buru Serius Tangani Kasus Tiga Tersangka Pelanggaran Kampanye Pemilu Tahun 2024

Namlea, Bratapos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru menegaskan tidak main-main dalam penanganan perkara tiga orang tersangka dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) terkait dengan pelanggaran kampanye Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Buru.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Buru, Andi Abdul Rozzak, Sabtu (20/1/2024).

Andi Abdul Rozzak menegaskan, sehubungan perkara dugaan pelanggaran kampanye di Kabupaten Buru, terkait pengembalian berkas perkara tindak pidana pemilu dugaan pelanggaran kampanye yang lalu.

“Kami tim jaksa penuntut umum yang tergabung dalam sentra Gakkumdu, berdasarkan hasil penelitian berkas perkara setelah pengiriman kembali, masih terdapat syarat materiel sesuai petunjuk dalam P-19 kami sebelumnya, yang belum dipenuhi oleh penyidik Polres Pulau Buru,” kata Andi Abdul Rozzak.

Menurutnya, pemenuhan syarat materil dalam P-19 tersebut sangat penting bagi JPU untuk melakukan pembuktian di persidangan.

“Dan hal tersebut juga masih dalam koridor hukum acara penanganan perkara tindak pidana pemilu secara yuridis normatif atau dengan kata lain apa yang kami lakukan tersebut tidak melenceng dari hukum acara yang berlaku,” ungkapnya.

Kembali kami tegaskan, dalam menangani perkara ini kami tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas.

Ia berharap tidak ada pihak-pihak yang berasumsi serta membangun narasi bahwa Kejari Buru tidak serius.

“Justru sebaliknya dengan adanya petunjuk tersebut semakin menunjukkan keseriusan kami, untuk membuktikan perkara tersebut secara sempurna dan komprehensif,” tandasnya.

Sedangkan ketiga tersangka yang dimaksud adalah, M. Rum Soplestuny yang merupakan Ketua DPD II Partai Golkar dan Ketua DPRD Kabupaten Buru, Abubakar Karepesina selaku Ketua Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Kabupaten Buru dan Taher Fua yang merupakan kader Partai Golkar.

Ketiga tersangka diduga melakukan pelanggaran kampanye saat Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo-Gibran Kabupaten Buru, pada 28 November 2023 lalu, di Kota Namlea.

Caleg DPRD Kabupaten Buru itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan, nomor: S. Tap/03/1/RES.1.24/ 2024/ Reskrim yang diduga melakukan tindak pidana pelanggaran kampanye Pemilu, karena melaksanakan kampanye di lingkungan pendidikan atau sekolah.

Untuk mensukseskan visi dan misi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Republik Indonesia (RI) dengan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, TKD Prabowo-Gibran Kabupaten Buru, melaksanakan kegiatan “Revolusi Putih” atau pembagian susu untuk siswa di 5 Sekolah Dasar (SD) di Kota Namlea.Sekolah Dasar (SD) yang menjadi lokasi pembagian susu, yakni SD Negeri 5 Namlea, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, pada 28 November 2023 lalu.

Hal itu sesuai dengan laporan polisi nomor ; LP/ B/ 110/ XII/ 2023/ SPKT/ Polres Pulau Buru/ Polda Maluku, tanggal 30 Desember 2023.

Dengan demikian, tersangka disangkakan melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 72 ayat (1) huruf h ayat (1a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Related Articles