Keluarga Korban Dan Warga Ingin Pelaku Pembunuhan Di Hukum Seberat-beratnya
Daerah | 08-Jun-2024 04:29 WIB | Dilihat : 54 Kali

SAMPANG || Bratapos.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Siti Maimuna yang menyeret terdakwa Fitria yang dijadwalkan pembacaan vonis dari ketua majelis hakim Ratna Mutia Rinanti yang didampingi hakim anggota yakni Ivan Budi Santoso dan Eliyas Eko Setyo gagal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Kamis 6 Juni 2024.
Pasalnya musyawarah bersama yang sudah dilakukan hakim belum menemui pemufakatan di internalnya. Sehingga, sidang pembacaan vonis terhadap perempuan asal Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben itu ditunda pekan depan.
Kasus yang sempat menjadi atensi publik itu, menjadi atensi bagi warga Dusun Lorpolor Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Bahkan warga dan keluarga korban selalu menghadiri dan menyaksikan jalannya persidangan. Namun warga sedikit kecewa, lantaran sidang pembacaan vonis ditunda. Selain itu, masyarakat sedikit penasaran atas pembacaan putusan. Karena sebelumnya JPU menutut hukuman 17 tahun penjara.
Rikman saudara kandung dari korban Fitria pembunuhan memaparkan, dirinya beserta warga tidak setuju apabila hakim memvonis 17 tahun penjara kepada terdakwa, karna baginya vonis tersebut tak sebanding atas perbuatannya. Mengingat apa yang telah dilakukan oleh pelaku sangatlah keji dan tidak manusiawi, dengan membunuh ibu dari dua anak yang masih sangat kecil.
"Saya dan sejumlah warga sangatlah tidak puas apabila terdakwa di vonis hukuman 17 tahun penjara oleh Hakim, karna hukuman tersebut bagi kami sangatlah kurang sepadan dengan apa yang di lakukannya terhadap saudari saya," tutur Rikman mewakili warga yang hadir. "Saya berharap pelaku di hukum mati aau seumur hidup," imbuh Rikman.
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
