Korupsi 485 Juta Kades Balesari Kecamatan Ngajum Dapat Surat Teguran Tertulis Dari Bupati Malang
Daerah | 07-Jun-2024 04:39 WIB | Dilihat : 354 Kali

MALANG || Bratapos.com - Santernya isu miring dimasyarakat terhadap Nanik Rahayu Ningtyas Kepala Desa Balesari Kecamatan Ngajum dalam menjalankan kepemimpinannya sebagai kepala desa, terbukti sudah dengan adanya surat teguran tertulis dari Bupati Malang tertanggal 24 April 2024.
Berdasar surat Inspektur Kabupaten Malang tanggal 4 April 2024 nomor : 700.1.2/940/35.07.200/2025 perihal proses penjatuhan sanksi memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Nanik Rahayu Ningtyas, maka mendapatkan surat teguran Bupati Malang tertanggal 24 April 2024 nomor : 400.10.2.4/3754/35.07.312/2024 perihal teguran tertulis kepada Kepala Desa Balesari untuk melaksanakan kewajiban.
Ada 5 point dalam surat teguran tertulis yang wajib dilaksanakan oleh Kepala Desa Balesari,
1. Pengelolaan Keuangan Desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan dan aset Desa sesuai ketentuan.
2. Pemanfaatan aset desa sesuai ketentuan.
3. Menyetorkan kembali penyalahgunaan pemanfaatan aset Desa dan keuangan Dea tahun 2020 s.d 2022 yang mengakibatkan kerugian Desa sebesar Rp 406.096.938,00
4. Memerintahkan Kaur keuangan untuk menyetorkan kekurangan pajak negara tahun 2020 s.d 2022 ke Bank Persepsi yang ditunjuk sebesar Rp 34.295.174,00 dan
5. Memerintahkan Kaur Keuangan untuk menyetorkan kekuarngan pajak daerah tahun 2020 s.d 2022 ke badan pendapatan daerah kabupaten Malang sebesar Rp 17.968.818,00
Apabila Kepala Desa Balesari mengabaikan ketentuan teguran tertulis tersebut maka akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Demi melengkapi informasi tambahan yang sudah didapat, awak media konfirmasi ke Widodo Kasipem Kecamatan Ngajum menanyakan terkait Surat Teguran tertulis kepada Kades Balesari dan menyangkal jika ada surat teguran tersebut.
"Tidak ada Mas, saya belom menerima. Monggo mampir nang kantor Mas, monggo diskusi ke kantor Mas," ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (6/6/2024) 11.01 WIB.
Sementara Nanik Rahayu Ningtyas Kepala Desa Balesari saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat terkait surat teguran Bupati dan pengembalian dana yang telah dikorupisi itu hanya membalas dengan imoji tangan menyembah.
Dengan adanya kasus korupsi yang menimpa Kepala Desa Balesari tersebut, ada salah satu warga Desa Balesari memberikan komentar ketidak puasannya terhadap Kepala Desanya yang dianggap tidak becus dalam memimpin dan menjalankan pemerintahan Desa.
"Warga sebagian besar tidak puas karena dia tidak kometmen dan apa yg di sampaikan isuk dele sore tempe. Harapan masyarakat tidak ada tambahan jabatan dua tahun lagi malah harapanya di non aktifkan oleh Bapak Bupati," ucap WD melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/6/2024) siang.
Terpisah AG warga Balesari yang lain menyampaikan unek uneknya kepada awak media terkait Kadesnya yang telah benar benar korupsi tapi tidak ada hukuman atas perbuatannya tersebut.
"La iyo...,aku komen sampe lambe lower wes tau, ujunge yo baik baik saja, kalah karo peraturane negoro. Wes terbukti korup yo penak ae asal iso balekne duite. Lak yo podo ae negoro ngingu rampok (koruptor/rampok), maling petek diukum, gak adil undang undange," ujar AG melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (6/6/2024) siang.
Kepada Giripost.com, Dr. H. Nurcahyo, SH, M.Hum Inspektur Kabupaten Malang saat dikonfirmasi terkait kasus Kepala Desa Balesari mengatakan kalau berkasnya sudah dikirimkan ke Polres Malang.
"Kan kita kirim ke Polres Mas. Aku gak mantau Mas dikirimnya," katanya singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/6/2024) malam.
Sementara Akhmad Taufiq J. S. STP. M. M Camat Ngajum, saat dikonfirmasi awak media langsung di Kantor Kecamatan membenarkan jika Kades Balesari mendapat Surat Teguran dari Bupati terkait pengembalian dana tersebut.
"Benar Mas, Camat mendapat tembusan dengan adanya Surat Teguran dari Bupati kepada Kades Balesari. Kita ditugaskan Bupati hanya memantau dan memberi pembinaan saja, semua proses diserahkan ke Inspektorat. Terkait pengembalian dana itu batas waktunya 60 hari kerja dari hasil keputusan selesai pemeriksaan " pungkasnya saat ditemui awak media dikantor Kecamatan Ngajum, Jumat (7/6/2024) pagi. ( Di kutip dari media Giripost.com / bratapos group )
Pewarta : TS / ZS
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
