Lambanya Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan yang Menimpa Anaknya, Ibu Korban Merasa Kecewa Belum Ada Kejelasan

Daerah | 21-Jan-2024 01:31 WIB | Dilihat : 83 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Lambanya Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan yang Menimpa Anaknya, Ibu Korban Merasa Kecewa Belum Ada Kejelasan

MALANG || Bratapos.com - Hal tersebut diungkapkan ibu korban Tuma (38) bersama anaknya berinisial SS (16) saat dikonfirmasi awak media di rumahnya, Sidodadi Gedangan, Kabupaten Malang. Sabtu (20/1/2024) malam.

"Saya sangat kecewa atas lambatnya proses penanganan kasus yang menimpa anak saya mas, apakah karena saya orang yang tidak tahu apa-apa terus diakali. Karena saya gak bisa nulis ya tidak tahu apa", kata Tuma kepada bratapos.com.

Dikatakan Tuma, padahal dengan adanya bukti visum yang jelas benar adanya jika, maaf, alat kelamin anaknya rusak. Korban juga menyampaikan kepada Ibunya jika yang merusak dia hanya orang tersebut.

Ia berharap kasus yang menimpa anaknya itu agar segera diproses dan ditindak lanjuti lagi oleh pihak kepolisian.

"Yo kudu di proses pak ben ndang uwes (ya harus diproses pak biar cepat selesai), tak angen-angen kok sampai saat ini tidak jelas keputusane", imbuhnya.

Sebagai informasi, ibu korban Tuma (38) melaporkan kasus dugaan pencabulan anaknya ke Polres Malang pada tanggal 31 Oktober 2023 dengan tanda bukti lapor Nomor: LP/435/X/2023/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR.

Ditempat yang sama, Korban berinisial SS (16) mengatakan kepada awak media, bahwa saat kejadian dirinya sedang tidur dan seperti bermimpi ditindih orang.

"Ya mungkin saat saya tidur itu pak, dimana saat itu seperti mimpi ada yang ngeloni (dipeluk saat tidur). Setelah bangun badan saya terasa pegal semua dan di alat kelamin saya basah ada cairan putih seperti keputihan, terangnya.

Atas permasalahan yang menimpa warganya, Ketua RT setempat Tukiyat (49) menyayangkan atas lambatnya proses hukum yang menimpa warganya.

"Kenapa lama sekali prosesnya, ada apa. Apalagi sekarang orang yang diduga melakukan itu banyak uang dan habis menjual rumah dan tanah tegal miliknya", katanya.

Dikatakan Tukiyat, dulu menurut warga RT di sana juga pernah melakukan kasus seperti ini hingga diusir warga dan pindah.

"Sekarang melakukan perbuatan seperti itu lagi, sekarang lho pak, jika merasa tidak salah kenapa sampai menjual rumah dan tanah lalu pergi dari sini juga. Apa mungkin ketakutan", ucap RT Tukiat.

Kuasa hukum korban, Syamsul Arifin, S.H menyampaikan, pihaknya akan terus maju sampai mendapatkan keadilan bagi korban yang sudah dirusak kehormatannya dan masa depannya.

"Kita akan lanjutkan prosesnya, saya tidak mau berhenti biarpun ada mau menyuap saya 50 juta meminta untuk mencabut dan menghentikan kasusnya. Kita akan tuntut sesuai hukum yang berlaku, supaya tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya", tegasnya. Sabtu (20/1/2024) siang.

Hingga berita ini ditayangkan, Kanit PPA Polres Malang, Aipda Erlehana BR. Maha, S.H saat dikonfirmasi dua kali mengenai hal tersebut melalui pesan singkat WhatsApp pada tanggal 12 Desember 2023 dan tanggal 30 Desember 2023, tidak memberikan tanggapan kendati pesan yang masuk terlihat centang dua dan warna biru sudah dibaca.

Pewarta : Tudhik/Black
Publish : rf

Related Articles