Lepas BB Dump Truck Tronton Tanpa Ijin Pengadilan, Hakim Semprot Jaksa
Daerah | 11-Jan-2024 08:35 WIB | Dilihat : 28 Kali

GRESIK || Bratapos.com. Sedikit tegang dalam sidang perkara laka lantas dengan terdakwa Isrofin, yang menewaskan korban Bambang Hadi Erwanto pengendara sepeda motor Vario. Pasalnya, dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar Megalia terdakwa dituntut 1 tahun 10 bulan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun bukan tentang tuntutan jaksa yang dipertanyakan oleh majelis hakim Arie Andhika Adikresna yaitu barang bukti kendaraan Dump Truck Tronton Nopol B 9967 IT. Ketika ditanya oleh hakim Arie Andhika Adikresna tentang barang bukti ke jaksa Yuniar Megalia. Jaksa terlihat terbata-bata. Bahkan dari pertanyaan hakim Yuniar lama menjawabnya. "Mohon maaf majelis hakim, barang bukti diserahkan ke terdakwa dipinjam pakai oleh terdakwa," cetus Yuniar. Kamis 11 Januar 2024.
Hakim Arie Andhika Adikresna langsung semprot jaksa Yuniar. "Harusnya ijin ke majelis dulu, nanti kami buatkan penetapan buat pinjam pakai," tegas hakim Arie. Ketika ditanya oleh wartawan Hakim Arie Andhika Adikresna tentang pelepasan barang bukti pinjam pakai yang masih kewenangan PN wajib atas penetapan PN.
"BB itu dilimpahkan ke Pengadilan, tapi karena tidak cukup makanya kami titipkan di kejaksaan. Barang bukti itu titipan pengadilan. Namun oleh jaksa dipinjam pakaikan ke terdakwa tanpa ijin pengadilan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Isrofin Bin Jumali pada tanggal 10 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 Wib di Jl. Raya Desa. Manyarejo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik mengendarai Dump Truck Tronton Nopol B 9967 IT berjalan dari arah selatan (PT. KAS Manyar Gresik) menuju kearah Utara (Sekapuk Gresik) dengan kecepatan sekitar 40 km/jam. Namun apesnya pada saat melintas di depan PT. Angkasa Raya Steel (ARS) tiba-tiba terdakwa mendengar suara “Brakk” dari arah samping kiri dan terlihat ada korban Bambang Hadi Erwanto sepeda motor Honda Vario L 5983 PL sudah tergeletak di jalan samping kendaraan Dump Truck Tronton yang dikendarai oleh tersangka mengalami luka pada bagian bahu kiri dan kepala dan mengakibatkan saksi korban meninggal.
Korban mengalami patah tulang tertutup lengan kiri atas, luka lecet tangan dan kaki akibat kekerasan tumpul dan meninggal dunia berdasarkan hasil Visum et Repertum Jenazah Nomor : 370/038/43.76.82/10/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nily Sulistyorini, Sp.F.M, selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina Kabupaten Gresik.
Pewarta : Jamal Sintaru
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
