Mantan Camat Sawahan Mashudi Ditahan, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembebasan Tanah Tol

Hukum | 22-Jan-2025 11:05 WIB | Dilihat : 212 Kali

Wartawan : Yatno Widodo
Editor : Yatno Widodo
Mantan Camat Sawahan Mashudi Ditahan, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembebasan Tanah Tol foto : Mantan Camat Sawahan, Mashudi saat Keluar dari Gedung Kejaksaan Kabupaten Madiun Usai ditetapkan Sebagai Tersangka.

MADIUN || Giripos.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun resmi menetapkan tersangka terhadap mantan Camat Sawahan, Mashudi, terkait dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembebasan tanah untuk pembangunan tol ruas Mantingan-Kertosono pada tahun 2016-2017. 

Mashudi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Kabupaten Madiun, ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Madiun selama empat jam.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. 

"Hasil pemeriksaan telah ditemukan dua alat bukti yang kuat, yang akhirnya membuat tim penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka," ungkap Rio, sapaan akrab Oktario kepada media ini, pada Rabu (22/1/2025).

Mashudi, yang pada saat kejadian menjabat sebagai Camat Sawahan, juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Dalam kapasitas tersebut, dia diduga melakukan jual beli tanah tanpa melalui prosedur yang benar, yakni tanpa adanya sidang akad yang seharusnya dihadiri oleh penjual dan pembeli. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 217 juta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mashudi menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Caruban sebelum akhirnya resmi ditahan di Lapas Kelas I Madiun untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Sebagai konsekuensi hukum dari perbuatannya, Mashudi dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan agar pelaku korupsi dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Related Articles