Mantan Dekan Fisip UMMAD Madiun, Laporkan Dugaan Pembuatan Dokumen, Surat Keputusan Palsu
Daerah | 11-Jul-2024 11:50 WIB | Dilihat : 1741 Kalifoto : Dr.Mahfudz Daroini, Mantan Dekan Fisip UMMAD Madiun.
Kota Madiun || Bratapos.com - Mantan Dekan Fisip UMMAD, Dr.Mahfudz Daroini didampingi kuasa hukumnya, Kamis (11/7/2024), mendatangi Polres Madiun Kota.
Kedatangan Mahfudz tersebut untuk Melaporkan Prof. Dr Ahmad Nurmandi MA atas dugaan pembuatan dokumen surat keputusan palsu untuk dosen tetap dan karyawan tetap reguler di Universitas Muhammadiyah Madiun.
"Alhamdulillah kedatangan kami untuk menyerahkan, semua berkas laporan beserta bukti. Mendapat tanggapan bagus, dilayani terus langsung diberikan surat tanda terima dari Polres Madiun Kota," ujarnya kepada bratapos.com.
Mahfudz juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah membawa berkas laporan beserta bukti-bukti surat keputusan yang ia sebut dokumen palsu.
Ia juga menambahkan bahwa sebagai langkah awal untuk sementara pihaknya akan mengangkat 2 dosen dan 4 karyawan tetap reguler sebagai laporan.
"Disini kami akan menunggu panggilan berikutnya untuk pemeriksaan atau bahasanya penyelidikan, setelah laporan kami sudah dapat tanda terimanya," imbuhnya.
Lebih lanjut Mahfudz juga berharap bahwa pihak Polres Madiun Kota harus tegak lurus dalam memproses laporan tersebut, tidak terganggu oleh pemikiran- pemikiran subyektif yang berkembang diluar. Sehingga proses penyelidikan bisa berlaku Secara obyektif.
Disinggung terkait kasus-kasus yang pernah dilaporkan sebelumnya termasuk Terkait masalah dugaan ijasah ilegal (palsu) dan dugaan plagiasi. Mahfudz menyampaikan bahwa saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim
"Semuanya sekarang sedang berjalan dalam proses penyelidikan. Termasuk 3 laporan ditambah kasus ini," tutup Mahfudz.
Sementara itu, pihak Universitas Muhammadiyah ketika dikonfirmasi melalui humas mengatakan bahwa itu bukanlah wewenangnya untuk menjawab.
"Kami disini satu pintu mas, tolong langsung ke pengacara kita saja. Untuk melakukan konfirmasi," tandasnya.
Pewarta : Jhon Mongaz