Menara Tower Bersama Disegel, Listrik Tetap Menyala: DPRD dan Inspektorat Soroti Ketegasan Pemkab Malang

Pemerintahan | 23-Aug-2026 10:22 WIB | Dilihat : 45 Kali

Wartawan : Black
Editor : Black
Menara Tower Bersama Disegel, Listrik Tetap Menyala: DPRD dan Inspektorat Soroti Ketegasan Pemkab Malang Foto : Ilustrasi Hasil AI

MALANG || GIRIPOS.com — Penyegelan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menuai sorotan. Pasalnya, meski Satpol PP Kabupaten Malang telah melakukan penyegelan karena persoalan perizinan, aliran listrik menuju perangkat menara disebut masih aktif.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana penyegelan mampu menghentikan aktivitas operasional menara. Apakah penyegelan tersebut hanya sebagai formalitas saja.

Dalam proses penyegelan, terdapat sejumlah tahapan yang menjadi perhatian, mulai dari pemasangan stiker atau spanduk penyegelan, pemasangan garis pembatas di sekitar area menara, hingga penghentian pasokan listrik apabila memang diperlukan untuk menghentikan operasional perangkat.

Situasi ini kemudian memunculkan spekulasi mengenai efektivitas penyegelan. Apakah menara benar-benar berhenti beroperasi atau penyegelan baru sebatas penanda status bangunan?

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Teddi Wiryawan P, memberikan klarifikasi langsung di halaman Polres Malang terkait permasalahan tersebut usai bertemu awak media tanpa sengaja. Dengan nada diduga emosi, ia membantah rumor adanya kerja sama antara petugas dan pihak pengembang.

Menurut Teddi, penyegelan yang dilakukan Satpol PP merupakan langkah penahanan atau holding terhadap status bangunan agar pihak pengelola kooperatif dan memberikan penjelasan terkait perizinan.

“Proses pemutusan listrik maupun pembongkaran merupakan kewenangan instansi terkait, seperti Dinas Kominfo, Dinas Perizinan, serta pihak PLN,” ujar Teddi.

Teddi menambahkan, penegakan Peraturan Daerah harus dilakukan secara bertahap melalui koordinasi lintas sektor. Hal tersebut berkaitan dengan batas kewenangan masing-masing instansi serta kebutuhan anggaran apabila tindakan pembongkaran harus dilakukan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal penanganan persoalan menara tersebut hingga ada kejelasan.

“Penyegelan sudah dilakukan, tetapi kami ingin memastikan penanganannya tidak berhenti sampai di situ. Satpol PP dan dinas perizinan tetap harus menindaklanjuti sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku, sehingga ada kejelasan penyelesaian di lapangan,” tegas Amarta Faza saat dihubungi awak media, Sabtu (22/8/2026).

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Hendrawan Arrie Mahardhika, menjelaskan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki fungsi dalam aspek pengawasan tata kelola pemerintahan, kepatuhan terhadap aturan, pencegahan korupsi, serta efektivitas pelayanan publik.

Menurut Hendrawan, APIP tidak melakukan pengawasan teknis terhadap fisik menara secara langsung, melainkan mengaudit kinerja perangkat daerah yang berkaitan dengan proses perizinan dan pengendalian menara.

“APIP tidak mengawasi fisik menara secara teknis langsung di lapangan, melainkan mengaudit kinerja dinas-dinas terkait yang mengeluarkan izin dan mengendalikan tower tersebut,” jelas Hendrawan.

Dengan adanya pengawasan DPRD dan Inspektorat, persoalan menara telekomunikasi tersebut kini tidak lagi sebatas soal pemasangan segel.

Publik menunggu apakah Pemkab Malang akan melanjutkan penertiban sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, serta memastikan status perizinan menara tersebut benar-benar memperoleh penyelesaian.

Sebab, penyegelan bukanlah akhir dari penertiban. Kejelasan status izin dan tindak lanjut pemerintah menjadi ukuran apakah penegakan aturan benar-benar berjalan atau berhenti sebatas garis pembatas di lapangan.

(Black)

Related Articles