Menjamurnya Kegiatan Renternir Di Tuban Diduga Meresahkan Warga.

Daerah | 01-Mar-2024 04:47 WIB | Dilihat : 67 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Menjamurnya Kegiatan Renternir Di Tuban Diduga Meresahkan Warga.

TUBAN|| Bratapos.com - Maraknya Rintenir atau istilah yang biasa disebut lintah darat di Kabupaten Tuban yang jadi bahan buah bibir di kalangan masyarakat.

Pasalnya karena keadaan ekonomi keluarga salah satu paling gampang pinjam di rintenir atau lintah darat, dengan bermodal ktp tanpa ada perjanjian sudah bisa pinjam.

Namun tidak menghiraukan berapa bunga yang harus di bayarkan, Salah satu nasabah sebut saja G yang mengaku pinjam di salah satu rintenir yang bernama R dengan bunga yang membekak.

Sebut saja G mengatakan pada awak media ini," Saya pinjam 1juta pak, dalam waktu beberapa bulan sudah membekak jadi 15 juta dan hari ini sepedah motor saya mau di sita," ucapnya.

"Sudah banyak korban pak, namun pada diam dan memilih pergi karena tidak mampu bayar, rintenir ini bernama RB yang di modali WJ orang sugian, Parengan," imbuhnya.

Dari beberapa warga yang mengeluh awak media mencoba konfirmasi melalui via whatssap kepada rintenir R tersebut. Namun tidak ada itikat baik melainkan memblokir nomer awak media ini.

Ditempat terpisah awak media mencoba konfirmasi langsung yang diduga bos atau pemodal yang berinesial WJ di Desa Sugian, Kec. Parengan, Kab. Tuban, Kamis (01/2/2024).

WJ mengatakan," iya benar itu nasabah saya, tapi kalau pinjam 1juta dan kembalikan 15juta itu tidak benar, itu fitnah pak," kilahnya.

"Saya kalau minjamkan uang 1juta dalam waktu 1bulan kembali 1juta ditambah 250ribu," tambahnya.

Praktik lintah darat yang meresahkan masyarakat yang di keluhkan peminjam tersebut menurut biro hukum bratapos.com Hasyim SH mengacu dalam pasal KUHP Pasal 335 Ayat 1. Pasal tersebut pada dasarnya menyatakan bahwa hukum pidana dapat diberikan bagi pihak yang melawan hukum berupa pemaksaan dalam penagihan.(Bersambung.red)

Related Articles