Miriss, Anak Penjarakan Ayah Kandung Hanya Karena Kotoran Kucing
Daerah | 07-Feb-2024 08:08 WIB | Dilihat : 105 Kali

TEGAL || Bratapos.com – Seorang anak perempuan berinisial KT (40) gegara kotoran kucing tega melaporkan polisi ayah kandungnya berinisial ZA (73) warga jalan Mliwis Kelurahan Randugunting Kota Tegal Jawa Tengah, Selasa (06/02/2024).
Kasus tersebut disidangkan dengan perkara Nomor 2/Pid.Sus/2024/PN tanggal itu tengah memasuki sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal Jawa Tengah. Senin (05/02/2024).
Suasana haru pecah kala terdakwa ZA (73) mengenakan rompi oranye duduk di kursi pesakitan. Usai persidangan, kakek ZA disambut isak tangis anak-anak lainnya dan sejumlah teman serta tetangga.
nformasi yang diperoleh, kasus tersebut bermula dari cekcok soal kotoran kucing antara terdakwa dengan anak bungsunya berinisial KT. Kakek ZA dituduh telah menganiaya anaknya hingga berujung laporan polisi.
David Surya Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, kakek ZA harus menghadiri persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi meringankan dari istri dan tiga anaknya.
“Dalam persidangan, semua saksi menyatakan terdakwa tidak pernah berbuat kasar terhadap anaknya dan pelapor,” katanya.
Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT, tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.
“Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan, lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini,” kata David.
Ia berharap aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan.
Sementara Kuasa hukum pelapor, Fery Junaedi mengatakan, kliennya yakni KT terpaksa memidanakan ayah kandungnya karena sudah cukup lama mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Terakhir, KT mengaku dianiaya setelah cekcok soal kotoran kucing, sehingga membuatnya mengambil keputusan menempuh jalur hukum.
“Upaya damai antar keluarga sudah diupayakan, namun tak pernah ada titik temu,” ujar Fery.
Dalam persidangan, majelis hakim meminta dilakukan mediasi kembali antar keluarga agar terdakwa bisa mendapat keringanan hukuman mengingat usianya sudah tua. Sidang akan dilanjutkan hari selasa dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (Arifin)
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
