Muljaningrum Widiastuti, DPO Yang Di Tangkap Kejati Jateng

Daerah | 21-Jun-2024 02:28 WIB | Dilihat : 159 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Muljaningrum Widiastuti, DPO Yang Di Tangkap Kejati Jateng
Kendal||Bratapos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus korupsi PD BPR BKK Kabupaten Kendal tahun 2013 - 2014. DPO tersebut bernama Muljaningrum Widiastuti. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Sunarwan mengatakan, buron tersebut dieksekusi belum lama ini. "Muljaningrum ditangkap pada 1 Juni 2024," ujarnya, Rabu (19/6/2024). Muljaningrum dalam kasus kredit fiktif di PD BPR BKK Kendal, masih berstatus sebagai saksi. Beberapa kali ia dipanggil oleh Kejari Kendal, namun tidak memenuhi panggilan hingga keberadaannya tidak diketahui. Sedangkan, kakak kandungnya, Martiningrum Nugrohowati, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hasil penelusuran, Muljaningrum Widiastuti ternyata pernah tersangkut perkara yang sama pada Juli 2017. Ia bersama dua terdakwa perkara dugaan korupsi kredit fiktif pada PD BPR BKK Kendal Cabang Brangsong dituntut pidana penjara 18 bulan.Ketiga terdakwa juga dipidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. Ketiganya, Bendahara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptakaru) Kabupaten Kendal, Muljaningrum Widiastuti alias Wiwik; Nurhadiyanto, Kasie Pemasaran BKK, dan Muhson, bagian kredit BKK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Wijayanto, dalam tuntutannya menyatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, kerugian negara telah dikembalikan,” kata Edy dalam amar tuntutannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Jaksa menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang memeriksa dan mengadili memutuskan dan menyatakan terdakwa Wiwik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.

Melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu subsidair. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulyaningrum Widiastuti alias Wiwik dengan pidana satu tahun enam bulan penjara. Pidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan,” ungkap Edy. Dikatakannya, atas penyimpangan kredit pos PNS pada PD BPR BKK Kendal Cabang Brangsong oleh Muljaningrum Widiastuti periode 2011 sampai 2013 terdapat kerugian negara Rp 338.079.750. Sampai berakhirnya audit BPKP tanggal 2 Juni 2016 terdapat pengembalian ke kas PD BKK oleh Wiwik Rp 262.600.255. “Sisa yang belum dibayar yaitu Rp 55 478.495, telah dikembalikan ke PD BKK Kendal Cabang Brangsong pada 29 April 2017. Atas uraian itu terdakwa tidak dibebani mengembalikan Uang Pengganti (UP),” katanya. Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi pengacaranya, akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidanv berikutnya. Seperti diketahui, kasus korupsi ini terjadi atas kredit fiktif 24 yang diajukan Wiwik pada September 2011 pada PD BPR BKK Kendal Cabang Brangsong atas pos PNS Dinas Ciptakaru. Dari 24, hanya tiga yang PNS pada Dinas Ciptakaru. Lainnya PNS dinas lain dan sebagian besar bukan PNS. Mereka yang dipinjam namanya menyerahkan dokumen syarat kredit ke Wiwik bersamaan membuat Kutipan Perincian Gaji dan Surat Keputusan Gaji Berkala sebagai pengganti SK PNS. Terdakwa Nuhardiyanto dan Muhson diketahui tidak mengecek kebenaran dokumennya. Meski tidak ada SK, keduanya juga tidak menolak.

Dari Rp 352 juta yang disetujui dikurangi biaya kredit Rp 13,9 juta diterima Rp 338 juta.

Seluruh pencairan kredit diterima Wiwik dan sebagian diberikan ke 23 pemohon kredit yang dipinjam namanya berkisar Rp 150 ribu-Rp 200 ribu.  (Arifin)

Related Articles