Ngeri LP-KPK Komda Jatim Laporkan Pemdes Poncokusumo Terkait Dugaan Penyimpangan Hasil Pengelolaan TKD

Daerah | 05-Mar-2024 10:17 WIB | Dilihat : 93 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Ngeri LP-KPK Komda Jatim Laporkan Pemdes Poncokusumo Terkait Dugaan Penyimpangan Hasil Pengelolaan TKD

Malang || Bratapos.com - LP-KPK Komisi Daerah Jawa Timur sebagai Lembaga Sosial Kontrol yang berdasar kepada
1.undang undang nomor 2 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang undang nomor 17 tahun 2013,tentang irganisasi kemasyarakan.
2.Undaang undang nomor 28 tahun 1999,tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan nepotisme.

Resmi laporkan /adukan Pemdes Poncokusumo ke kejaksaan Negeri Kabupaten Malang terkait dugaan korupsi pengelolaan hasil tanah kas desa desa(TKD) Desa Poncokusumo, 05/03/2024.

Sesuai didalam peraturan undang undang Permendagri nomor 1 tahun 2016 sebagai dasar pengelolaan aset desa termasuk salah satunya berupa tanah kas desa (TKD) termasuk ketentuaaan pasal 15 aqayqat 4 mengenai peraturan Bupati Malang nomor24 tahun 1016 terkait pengelolaan aset desa.

Juga mengenai peraturan Bupati Malang nomor 194 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraaturaan Bupati Malang nomor 24 tahun 2016 terkait pengelolaan aset desa.

Sementara hasil pendapatan yang bersumber dari tanah kas desa atau TKD yang jelas kegunaannya utama adalah untuk kesejahteraan desa antara lain tambahan tambahan tunjangan kepala desa beserta perangkat desa.

Namun beda lagi dengan sistim dan pengelolaan yang ada di desa Poncokusumo Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang.Berdasar dari hasil klarifikasi tim lembaga dari LP-KPK bersama awak media ke kantor desa Poncokusumo,terkait pengelolaan tanah kas desa mulai tahun 2023-2024 diduga tidak sesuai dengan perundang undangan Permendagri tahun 2016 Dan perubahan peraturan bupati tahun 2020 dan perubahan peraturan Bupati nomor 25 tahun 2022,sebab berita acara yang ditunjukan pengelolaan tanah kas desa tersebut masih disewakan atas nama pribadi kepala desa disaksikan oleh semua perangkatnya dan tidak ada pengesahan stempel dari kepala desa dan diberita acara masih berupa tanah ganjaran bukan tanah kas desa.

Mustakim selaku anggota LP KPK komda Jawa timur saat klarifikasi mengatakan " Benar terkait dugaan penyimpangan pengelolaan tanah kas desa (TKD) Desa Poncokusumo saya adukan atau laporkan ke Kejaksaan dan untuk lebih lanjutnya biar yang menangani pihak yang berwenang dan kami sebagai sosial kontrol dan sebaqgai organisasi kemasyarakatan akan terus mengawal sampai ada penindakan dari Aparat Penegak Hukumb(APH)".tandasnya pria berkumis tebal ini.(zs) Bersambung

Related Articles