Oknum Anggota Dewan Kabupaten Malang Diduga Kuasai 8 Hektar Lahan Perhutani Untuk Tanam Tebu
Daerah | 14-Oct-2024 07:59 WIB | Dilihat : 469 Kali

MALANG || GIRIPOS.com - Seorang oknum anggota Dewan Kabupaten Malang berinisial MA, diduga menguasai lahan perhutani di wilayah Kabupaten Malang seluas 8 hektar. Pernyataan tersebut disampaikan MA saat dikonfirmasi sejumlah awak media di ruangannya. Dari penuturan MA lahan perhutani seluas 8 hektar tersebut ditanami tebu.
Kepada Giripos.com, MA menyampaikan bahwa lahan yang ditanami tebu itu bukan miliknya, melainkan lahan milik perhutani yang bermitra dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
"Saya itu bermitra dengan LMDH atas nama Pak Sukoco, sedangkan sistem kerjasamanya kita ada sharing profit. Dan perjanjiannya ada di Pak Sukoco", ucap MA. Senin (14/10/2024) siang.
Lanjut MA, bahwa dirinya bersama-sama dengan Pak Sukoco yang bermitra dengan LMDH mengelola sekitar 8 hektar untuk lahan tebu yang sebelumnya lahan tersebut ditanami masyarakat pohon pisang.
"Saya mengelola lahan untuk tebu itu sekitar 8 hektar, yang sebelumnya lahan itu ditanami masyarakat dengan pisang pisang," ujarnya.
Saat disinggung terkait aturan dan perjanjian antara pihak pengelola dan perhutani tentang pengelolaan lahan untuk ditanami tebu, MA menyampaikan semua ada di LMDH. Bahkan kata MA apabila ditanami tebu maka, disaat panen pun juga harus izin ke LMDH dan ke Perhutani.
"Sedangkan nama yang tercatat di perjanjian dengan LMDH itu atas nama saya, lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Pak Sukoco dan Asper nya Pak", jelas MA.
Sementara, Sukoco, Ketua LMDH Desa Tambak Asri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp masih terlihat masuk centang satu belum ada jawaban.
Sama halnya dengan mantri perhutani wilayah malang selatan kedung banteng, Adi Pujianto, tidak membalas konfirmasi awak media walaupun pesan whatsApp terlihat masuk centang dua.
Hingga berita ini ditayangkan, baik Ketua LMDH dan Mantri Perhutani seakan bungkam enggan memberikan jawaban.
Bolehkah satu orang mengelola lahan perhutani hingga ber hektar-hektar, terlebih jika benar perjanjian tersebut hanya atas satu nama saja??
Atas temuan ini, awak media akan terus menggali informasi sehingga menemukan tranparansi dalam pengelolaan hutan yang benar.
Bersambung....
Pewarta : Black
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
