Penyelesaian Kasus Penyerobotan Tanah Sawah di Madiun, Langkah Hukum dan Perdata
Daerah | 28-May-2024 02:40 WIB | Dilihat : 158 Kali

MADIUN || Bratapos.com - Kasus penyerobotan tanah sawah yang melibatkan Sutrisno, warga Desa Pucanganom, Kebonsari, Kabupaten Madiun, telah mendapatkan tanggapan dari Pidum Polres Madiun.
Kanit Pidum Nyoman, melalui via WhatsApp kepada bratapos.com, menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan tidak menemukan bukti tindak pidana. "
Menurut penyelidikan, teradu menerima lahan dari pihak ketiga, bukan dari pengadu secara langsung," jelasnya Senin (27/5/2024).
Lebih lanjut Kanit Pidum menyarankan agar pengadu, jika ingin melanjutkan proses hukum, mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri.
"Jika gugatan dimenangkan, maka pengadu dapat melaporkan kembali untuk eksekusi lahan," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Ahmad Saifuddin, Ketua LSM GMAS selaku pendamping pelapor, mengungkapkan kekecewaannya atas penghentian penyelidikan yang telah berlangsung selama delapan bulan.
Ia menekankan bahwa meskipun tidak ada bukti kepemilikan yang sah dari penggarap, bukti di lapangan menunjukkan bahwa Sutrisno menikmati hasil dari tanah tersebut, dan merasa bahwa pendamping pelapor diperlakukan tidak adil.
Sementara itu, Kariyono selalu pihak pelapor kepada bratapos.com, menyampaikan bahwa dengan dihentikan pelaporannya di wilayah hukum Polres Madiun. Ia akan menempuh jalur hukum ditingkat atasnya yaitu ke Polda Jatim atau ke Mabes Polri.
"Sampai benar - benar saya mendapatkan kepastian hukum bahwa tanah sawah itu milik saya. Dan para pihak yg telah merugikan saya ditindak sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kariyono
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
