Perhutani KPH Malang Angkat Bicara Soal Lahan Tebu 8 Hektar yang Dikelola Oknum Anggota DPRD Kabupaten Malang
Daerah | 26-Oct-2024 08:09 WIB | Dilihat : 227 Kali

MALANG || GIRIPOS.COM - Perhutani KPH Malang akhirnya memberikan tanggapan terkait adanya dugaan pengelolaan lahan perhutani yang ditanami tebu seluas 8 hektar yang dikelola oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Malang.
Adanya Informasi tersebut mengundang perhatian publik, mengingat lahan tersebut merupakan tanah milik negara yang harus dikelola sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Menanggapi hal itu, ADM Perhutani KPH Malang, Loesy Triana menyampaikan bahwa pengelolaan lahan atas perseorangan itu diperbolehkan selama memenuhi persyaratan dan prosedur yang ada.
"Sebagai contoh, orang tersebut harus memiliki legalitas izin seperti CV maupun PT. Kalau tidak mempunyai CV maupun PT itu bisa bekerjasama melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)", jelas Loesy kepada giripos.com. Jum'at (25/10/2024).
Saat disinggung diperbolehkan atau tidaknya pengolahan lahan perhutani dilakukan oleh seseorang yang bukan masyarakat sekitar hutan. Loesy Triana menyampaikan bahwa itu diperbolehkan selama terkait dengan kerjasama pihaknya tidak memandang mereka dari jauh ataupun dekat.
"Selama mereka melakukan kerjasama, yang penting itu tadi ini kerjasama bisnis to bisnis", tegasnya.
Sedangkan informasi adanya oknum anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial MA yang mengelola lahan seluas 8 hektar yang ditanami tebu. Adm Perhutani KPH Malang, Loesy Triana menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya belum pernah bekerjasama dengan pejabat publik.
"Terkait pengelolaan lahan tersebut, bagaimana berprosesnya dengan LMDH, kami tidak tahu karena tidak ada laporan kesini", tandasnya.
Terpisah, Asisten Perhutani selaku pemangku hutan wilayah Malang Selatan, Amir, kepada awak media menyampaikan akan menanyakan terlebih dahulu kepada pengurus LMDH terkait izin kelola lahan perhutani yang dikelola oleh MA.
"Kami akan menanyakan dulu ke pengurus LMDH," jawabnya melalui WhatsApp, Jum'at (25/10/2024) sore.
Sejauh ini, ujar Amir, terkait izin kelola dan pelaporan lahan seluas 8 hektar yang dikelola inisial MA tidak dilaporkan kepada ADM Perhutani KPH Malang.
"Tidak. Karena tidak ada laporan atau permohonan dari LMDH," pungkasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, oknum anggota DPRD kabupaten Malang berinisial MA menyampaikan bahwa lahan yang ditanami tebu tersebut milik perhutani yang bermitra dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Ia juga mengatakan bahwa lahan tebu seluas 8 hektar tersebut sebelumnya lahan itu ditanami masyarakat dengan pohon pisang. Bahkan disampaikan juga oleh MA, nama yang tercatat di perjanjian dengan LMDH itu atas nama dirinya.
Pewarta : BLACK
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
