Pj Wali Kota, Menghadiri Acara Penandatanganan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Daerah | 20-Jun-2024 02:26 WIB | Dilihat : 92 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Pj Wali Kota, Menghadiri Acara Penandatanganan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Kota Madiun || Bratapos.com – Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto, menghadiri acara penandatanganan berita acara bantuan keuangan partai politik, bertempat di Sun Hotel, Rabu (19/6/2024). Bantuan tersebut diberikan kepada partai politik melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Madiun. Menurutnya, secara aturan partai politik (parpol) berhak mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah. Batuan keuangan partai politi tersebut digunakan untuk pendidikan politik hingga kesekretariatan. ‘’Hari ini tadi berita acara penandatanganan bantuan keuangan partai politik. Untuk besarannya setiap parpol berbeda. Yang jelas 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk urusan kesekretariatan partai. Artinya, parpol punya tanggung jawab berikan pendidikan politik kepada masyarakat,’’ kata Pj wali kota. Besaran bantuan keuangan kepada parpol ditentukan berdasarkan perolehan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya. Di Kota Madiun, terdapat sebelas parpol yang menerima bantuan. Misalnya, PPP mendapatkan lebih dari Rp 19 Juta, PKS lebih dari Rp 41 Juta, dan PDIP lebih dari Rp 131 Juta. Setiap suara memiliki nilai sekitar Rp 8.500, dan ini merupakan bantuan yang signifikan. "Jadi setiap suara itu nilainya Rp 8.500. Ini sudah besar, kalau di provinsi satu suara kalau tidak salah Rp 5.000,’’ jelasnya. Tak hanya penandatanganan berita acara, kegiatan juga berlanjut bimbingan teknis pengelolaan bantuan keuangan parpol 2024. Bimbingan menghadirkan narasumber dari berbagai pihak. Mulai Kejaksaan Negeri, BKAD, hingga Ikatan Akuntansi Indonesia. Bimbingan memang mengarah pada pelaporan keuangan atas bantuan tersebut. Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kota Madiun Tjatoer Wahjoedianto menyebut laporan tersebut menjadi salah satu catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu. Sebab, ada ketidakcocokan antara laporan masuk dan pemakaian. Meski selisih tak besar dan BPK memaklumi, namun hal itu menjadi catatan ke depan. ‘’Jadi ada selisih 100 rupiah, 200 rupiah antara pemasukan dan pengeluaran. BPK sebenarnya memaklumi, tetapi ini menjadi catatan untuk ke depannya,’’ ungkapnya.  

Related Articles