Polres Madiun Tangkap Dua Tersangka Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Satu Dijual Lewat Medsos
Hukum | 28-Jan-2025 06:33 WIB | Dilihat : 152 Kali

MADIUN || Giripos.com - Polres Madiun berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Selasa, 28 Januari 2025. Kedua pelaku, yaitu JS (23) warga Bangkalan dan DA (48) warga Wungu, Madiun, ditangkap dalam dua kejadian terpisah.
JS, yang ditangkap setelah melakukan pencurian dua sepeda motor, yakni Honda Beat Street tahun 2024 (nomor polisi AE-5181-IV) dan Honda Vario 2016 (nomor polisi AB-5978-BH), melakukan aksinya pada Minggu, 22 Desember 2024. Lokasi pencurian pertama terjadi di rumah Sri Haryati di Desa Tiron, Madiun, dan yang kedua di sebuah kos di Kelurahan Nglames, Madiun.
Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menjelaskan bahwa JS menggunakan besi beton untuk merusak kunci motor. Salah satu sepeda motor curian, Honda Vario, dijual melalui media sosial Facebook dengan sistem COD seharga Rp 5 juta di Bangkalan.
"Disini kami berhasil menangkap JS di Jalan Panglima Sudirman, Nganjuk, pada 30 Desember 2024, beserta barang bukti Honda Beat Street," jelasnya saat konferensi pers di Rumah Kos Risky, Kelurahan Ngelames.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Besi beton yang digunakan untuk membobol kunci.
Handphone Realme C11 milik tersangka.
Hoodie hitam dan celana pendek yang dikenakan tersangka.
Sementara itu, tersangka DA diduga terlibat dalam pencurian enam sepeda motor di berbagai lokasi di Madiun, yang berlangsung sejak November 2024 hingga Januari 2025. Wilayah yang menjadi sasaran pencurian antara lain Krajan, Mejayan, Wonoasri, dan Wungu. Modus operandi DA adalah dengan mencuri kendaraan yang ditinggalkan dalam keadaan tidak terkunci.
Beberapa sepeda motor yang berhasil dicuri DA antara lain:
Honda Beat tahun 2021, nomor polisi AE-4416-WA.
Honda Vario 125 tahun 2018, nomor polisi AE-5023-EDC.
Honda Beat tahun 2023, nomor polisi AE-2404-IT.
Lebih lanjut, Kapolres Madiun menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kini berada di Polres Madiun untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandas Kapolres.
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
