Polres Malang Dinilai Lamban dan Tertutup, Terkait Penanganan Kasus Dugaan KDRT

Hukum | 16-May-2025 09:20 WIB | Dilihat : 313 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Polres Malang Dinilai Lamban dan Tertutup, Terkait Penanganan Kasus Dugaan KDRT Foto : Korban KDRT dan Terduga Pelaku KDRT Saat di Tangkap dan introgasi Polisi (Doc.Istimewa)

MALANG || GIRIPOS.com – Perempuan berinisial SM (45), warga Dusun Sumbergesing Wetan, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh JP (50) suami sirinya. Peristiwa itu terjadi pada, Sabtu (8/2/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Akibat penganiayaan tersebut, SM (45) mengalami luka berat dan telah melaporkan kejadian ini ke Polres Malang dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/B/52/II/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR.

Namun dalam penanganan perkara ini sempat menuai sorotan karena dinilai lamban dan terkesan "masuk angin". Beberapa hari setelah kasus ini mencuat di media massa, JP (50) akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polres Malang.

Akan tetapi, publik kembali dibuat bertanya-tanya lantaran penangkapan dan proses hukum terhadap JP tidak dipublikasikan secara terbuka oleh pihak kepolisian. Kapolres Malang maupun Kasat Reskrim enggan memberikan keterangan ketika dimintai konfirmasi oleh awak media.

Sementara itu, penyidik yang menangani perkara ini, Iptu Transtoto Argo Kuncoro, SH, hanya memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi awak media.

“Masih dalam pemberkasan," ujar Iptu Transtoto singkat melalui pesan whatsapp, Jumat (15/5/2025).

Minimnya informasi dari pihak kepolisian memicu berbagai spekulasi, termasuk dugaan bahwa JP merupakan seorang informan atau "cepu" yang disebut-sebut menjadi alasan lambannya proses hukum dan sikap tertutup aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional, serta tidak ada intervensi dari pihak manapun, demi tegaknya keadilan bagi korban.

Pewarta : Black

Related Articles