Polsek Gondanglegi Tetapkan HDR Sebagai Tersangka Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Hukum | 22-Feb-2025 11:59 WIB | Dilihat : 341 Kali

MALANG || GIRIPOS.com - Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menyeret HDR dari keluarga pemilik hotel Bounty Kepanjen sudah proses pemeriksaan sampai 7 bulan, kini kasus tersebut memasuki babak baru. Sabtu(22/2).
Polisi menetapkan HDR sebagai tersangka dari hasil proses pemeriksaan keterkaitan atas laporan nomor : LP/B/36/VIII/2024/SPKT/POLSEK GONDANGLEGI/POLRES MALANG/POLDA JATIM tanggal 22/8/2024 tentang pengungkapan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kapolsek Gondanglegi melalui Kanit Reskrim Ipda Djoko Taufan Kuncoro S.H menyampaikan bahwa HDR telah ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan.
"Tindak pidana ini meliputi membeli, menjual, menyewa, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diduga hasil kejahatan," ujarnya.
Ipda Joko membenarkan bahwa pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan, dan dilakukan gelar perkara.
"Setelah melalui gelar perkara di Polres kemaren, unsur unsurnya dinilai telah masuk. Sehingga akhirnya kita menetapkan HDR sebagai tersangka dan langsung kita tahan, dan yang bersangkutan di jerat pasal 480 KUHP diancam pidana penjara paling lama 4 tahun." imbuhnya.
Sementara Widar Kusuma kuasa hukum HDR membenarkan, jika kedatangan di Polsek Gondanglegi dalam rangka mendampingi kliennya memenuhi panggilan Polisi untuk di periksa.
"Ya pak....jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sudah ditahan. Kewenangan polisi untuk melakukan hal itu. Terdakwa Disangkakan pasal 480 dan ditahan di Polsek," ucap Widar Kusuma singkat saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (22/2/2025).
Penetapan HDR sebagai tersangka atas keberhasilan unit Reskrim Polsek Gondanglegi dalam ungkap kasus tindak pidana penadahan di wilayah hukum Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.
Rencana lebih lanjut dari Kepolisian Polsek Gondanglegi adalah melaksanakan penyidikan hingga tuntas sampai berkas terkirim ke Kejaksaan Negeri Malang.
Pewarta : BLack
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
