Protes Advokat Nur Cahyo Layangkan Dumas Atas Kasus Penyitaan Barang Bukti di Polsek Sumbermanjingwetan
Daerah | 28-Aug-2024 12:06 WIB | Dilihat : 375 Kali

MALANG || GIRIPOS.com - Advokat Nur Cahyo S.H dari Kantor hukum Cahyo & Partners melaporkan oknum Polisi dari Polsek Sumbermanjingwetan, terkait dugaan ketidak profesionalitas dalam menangani perkara penyitaan barang bukti yang dialami oleh kliennya.
Nur Cahyo S.H yang juga aktifis Anti Korupsi dari Lembaga MPPK2N (Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi Nepotisme) Jawa Timur, melayangkan Dumas kepada Propam Polda Jawa Timur juga ditembuskan kepada Kapolri, Kadiv Propam Mebes Polri, Wassidik Mabes Polri, Kapolda Jawa Timur, Wassidik Polda Jawa timur dan Kabid Propam Polda Jawa timur, Senin (26/8/2024).
Kepada GIRIPOS.com, Nur Cahyo selaku kuasa hukum dari Muhammad Rizal menyampaikan dumas yang dilayangkan tersebut terkait penyitaan satu Unit Truk yang dikemudikan oleh kliennya.
"Penyitaan tersebut berawal kronologi dari klien kami sebagai driver sopir tebu ikut juragan tebu pak sukariadi, klien kami disuruh ambil tebu yang sudah di tebang para pekerja penebang tebu di kebun lahan tebu mSumbermanjingwetanrah Sidomulyo",ucapnya.
Namun, kata Nur Cahyo saat klien kami mengemudikan mobil truk tersebut di daerah desa Pandansari klien kami di hadang orang yg tidak di kenal dengan membawa rumput yang mau menumpang ke mobil.
"Karena merasa iba dan kasihan, klien kami mempersilahkan orang yang tidak di kenal tersebut menumpang, setelah berjalan kurang lebih 1 kilo meter di hadang dari tim petugas kepolisian. Setelah itu tim dari kepolisian memeriksa kendaraan dan di ketemukan biji cengkeh dalam karung yang di simpan di dalam rumput yg di ikat tali",imbuh Nur Cahyo.
Dan ternyata, ucap Nur Cahyo, biji cengkeh tersebut hasil pencurian di kebun yang dilakukan oleh pelaku yang tidak di kenal, ujarnya Nur Cahyo saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Senin (26/8/2024) siang.
Menurut keterangan kliennya, ujar Nur Cahyo, bahwa rumput yang di buat membungkus barang bukti biji cengkeh di dalam karung. Rumputnya malah di buang dan yang di amankan penyidik yaitu mobil truk berisi tebu serta barang bukti biji cengkeh diamankan dibawa ke Polsek Sumbermanjingwetan.
"Setelah itu sopir dan para pekerja tebang tebu dan pencurinya di amankan dan di periksa lebih lanjut
oleh penyidik Polsek Sumbermanjingwetan. Setelah diperiksa oleh penyidik kurang lebih 24 jam klien kami dan para pekerja penebang tebu di pulangkan karena di duga tidak tercukupi alat bukti", kata Nur Cahyo. Akan tetapi 1 unit yang di kemudian klien kami tetap di sita dan diamankan padahal menurut pendapat saya tidak ada korelasi hukumnya, saat penyitaan pun klien kami juga tidak di kasi surat tanda penyitaan (STP) dari penyidik," imbuhnya.
"Kalau untuk pencurinya sendiri saat ini sudah di tahan di Polsek Sumbermanjing wetan. Kami sangat kecewa atas pelayanan dugaan ketidak profesionalitas terkait penanganan perkara penyitaan 1 unit mobil truk yg di kemudian klien kami mas," pungkasnya.
Sementara dilain sisi Kanit Reskrim Polsek Sumbermanjingwetan AIPTU Danar menyampaikan bahwa proses kasus tersebut sudah sesuai aturan. Terkait penyitaan unit truk itu sebagai barang bukti yang nantinya juga akan dikembalikan.
"Kalau buat surat pinjam pakai asalkan satu Pak, saya izin dari PTPN biar tidak ada suudzon. Lha PTPN tidak berkenan Pak, terus kejaksaan pun tidak berkenan, Mabes TNI pun juga tidak berkenan, lha terus saya harus berbuat gimana Pak. Kepada Pak Cahyo niku pun kulo jelasaken, Pak sampean lho meskipun sampean nglaporno aku gak oleh pinjam pakai, meskipun masio sampean moro moro tak serahi mobil misale pinjam pakai, tetep saja saya dilaporkan PTPN Pak. Makanya yang bisa menyatakan barang atau orang bersalah atau tidak bersalah kan bukan Polisi to Pak, biar Hakim, nanti kalau selesai kan dikembalikan lagi to Pak. Lha ini berkasnya sudah saya kirim biar cepat prosesnya. Makanya kedepannya ini perlu didudukkan bersama antara PTPN dengan masyarakat setempat, maksudnya jangan sampai kita kita ini yang jadi korban serba salah." terang AIPTU Danar saat dikonfirmasi melalui telephone WhatsApp, Senin (26/8/2024) sore.
Menindaklanjuti Dumas Nur Cahyo S.H yang sudah diserahkan ke Polda Jatim, awak media konfirmasi kepada Kabib Propam Polda Jatim AKBP Imam Setiawan melalui pesan WhatsApp menanyakan sudah sampai dimana prosesnya. Namun belom ada tanggapan dan komentarnya walaupun pesan sudah masuk centang dua. Selasa (27/8/2024) sore.
Pewarta : Black
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
