Rentenir Nagih Cicilan, Malah Berurusan Dengan Hukum

Daerah | 05-Jun-2024 02:22 WIB | Dilihat : 102 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Rentenir Nagih Cicilan, Malah Berurusan Dengan Hukum
GRESIK || Bratapos.com. Khifdillisani, seorang rentenir tak menyangka harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, wanita warga Desa Weru Paciran Lamongan itu nekat mencuri sebuah televisi dan sepeda motor milik Rifqul Faroh seorang ibu rumah tangga warga Sumberrejo Panceng Gresik. Terdakwa Khifdillisani nekat mencuri lantaran korban belum bisa memenuhi tanggungannya menyicil terhadap terdakwa yang sudah menunggak bertahun-tahun angsurannya sebesar 300 ribu setiap Minggu. Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Sarudi dengan anggota Bagus Tranggono dan Eni Martiningrum beragendakan keterangan korban. Menurut korban Rirkul Faroh diakuinya dirinya mengalami penunggakan cicilan terhadap terdakwa. Pasalnya waktu itu suaminya mengalami serangan penyakit Corona. Sehingga perekonomian tersendat. Bahkan akibat serangan Corona itu suaminya tidak lagi bekerja. "Saya awalnya lancar sampai 8 angsuran, namun suami saya terkena Corona akhirnya telat sampai sekarang. Saya pinjam uang ke terdakwa 3 juta. Kemudian bunganya 900 ribu, sehingga totalnya 4 juta 4 ratus. Uang tersebut diangsur selama 14 Minggu dengan cara diangsur setiap 1 Minggu sekali sebesar 300 ribu," katanya saat ditanya oleh hakim. Menurutnya, pinjaman uang terhadap terdakwa dengan jaminan berupa 1 lembar KK asli atas nama H. Somo Shobari dan 2 buah KTP asli atas nama Rifqul Faroh dan Samsul Aris dengan perjanjian dibayarkan selama 15 Minggu. Akibat tak kunjung melakukan cicilan, terdakwa bersama suaminya dan anak serta menantu mendatangi rumah korban. "Terdakwa ini datang bersama keluarganya menagih hutang. Sesampainya di rumah korban, terdakwa mendobrak pintu rumah dan langsung marah-marah dan menunjuk-nunjuk dengan menggunakan jari telunjuk tangan kanan menempel mengenai bagian bibir saya. Lalu terdakwa langsung mengambil paksa 1 unit Televisi merk LG warna hitam ukuran 20 inch yang berada di ruang tengah dan membawa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul," ucapnya dihadapan jaksa Paras Setiyo. Akibat perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dalam kelompok atau bersama-sama. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan suami terdakwa. Pewarta Jamal Sintaru

Related Articles