Sales Cantik Warga Manukan Surabaya Diadili di Pengadilan Negeri Gresik

Daerah | 21-May-2024 01:36 WIB | Dilihat : 79 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Sales Cantik Warga Manukan Surabaya Diadili di Pengadilan Negeri Gresik
GRESIK || Bratapos.com. Isak tangis keluarga korban mengiringi sidang perkara laka maut yang menyeret Bellinda Anastasha Putri. Warga Manukan Kulon Surabaya itu diadili lantaran terjadi kecalakaan yang menewaskan korban Achmad Rizki Winarno. Korban yang masih berusia 31 tahun itu tewas di TKP ketika sepeda motor Suzuki Satria No Pol L 2030 ABA yang dikendarainya diseruduk oleh Bellinda Anastasha Putri yang mengendarai mobil Honda WR-V No Pol L 1085 DAJ. Wanita yang berprofesi sebagai sales itu akhirnya berurusan dengan hukum. Sidang yang diketua majelis hakim Fifiyanti, dengan hakim anggota Mochammad Fatkur Rochman dan Ari Karlina itu sempat terhenti berkali-kali. Sebab keterangan terdakwa Bellinda Anastasha Putri mengundang tangis istri korban yang menyaksikan jalannya persidangan. Bahkan terdakwa Bellinda Anastasha Putri pun menangis sehingga sidang sedikit tersendat. Menurut keterangan terdakwa Bellinda Anastasha Putri, dirinya pada saat itu tepatnya Rabu 3 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB berangkat dari kos-kosan pacarnya di Desa Gadung Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik hendak beli nasi. Kebetulan saya tidur di kos-kosan sang kekasih. "Korban melaju dari arah timur menuju kebarat. Sedangkan saya melaju dari arah barat menuju ketimur. Kebetulan pada saat itu ada orang telepon. Pada saat mau mengambil handpone sambil pegang setir mobil, akhirnya terjadi kecalakaan yang mulia," ujarnya sambil menangis. Senin 20 Mei 2024. Penyebab kematian korban warga Surabaya itu disebabkan luka robek pada kepala bagian belakang dan dagu. Lecet-lecet kemerahan pada dada, punggung, lengan bawah kanan, paha kiri, betis kiri dan lutut kanan. Keadaan tersebut akibat kekerasan tumpul, sebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam. Terdakwa Bellinda Anastasha Putri menyampaikan kepada Majelis Hakim, bahwa dirinya bersama keluarga telah berupaya menempuh jalur perdamaian. "Saya datang ke keluarga korban. Keluarga korban memaafkan. Saya beberapa kali menawarkan perdamaian. Bahkan saya menawarkan uang tali asih sebesar 70 juta. Namun oleh keluarga korban ditolak," ucapnya. Menurut keterangan pacarnya yang dihadirkan di persidangan Putri berangkat dari kos-kosan saya sekira pukul 01.30 WIB dini hari hendak beli nasi. "Dia terdakwa Bellinda Anastasha Putri berpamitan hendak beli nasi bungkus. Kebetulan malam itu tidur di kos-kosan," jelasnya. Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum Paras Setiyo. Pewarta: Jamal Sintaru

Related Articles