Sengketa Aset Perumda Tirta Kanjuruhan Tak Berujung, Publik Desak Kejaksaan Turun Tangan

Pemerintahan | 29-Jun-2025 04:06 WIB | Dilihat : 157 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Sengketa Aset Perumda Tirta Kanjuruhan Tak Berujung, Publik Desak Kejaksaan Turun Tangan Foto : Kantor Perumda Kabupaten Malang dan Bangunan Tandon Air Di Desa Segaran (Doc.Istimewa)

MALANG || GIRIPOS.com – Sengketa aset antara Perumda Tirta Kanjuruhan dan Pemerintah Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, hingga kini belum menunjukkan titik terang. Aset yang dipermasalahkan berupa bangunan tandon air, yang menurut Kepala Desa Segaran, hingga saat ini belum resmi dialihkan meski proses tukar guling dan seluruh persyaratan telah dipenuhi dan diserahkan sejak lama.

Permasalahan ini sempat mencuat dan menjadi sorotan di berbagai media daring. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret dari pihak Inspektorat maupun Kejaksaan Negeri Malang. Publik pun mulai meragukan komitmen kedua lembaga tersebut dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Perumda.

Salah satu sorotan tajam datang dikutip dari media realitapublik.id, yang mengungkap dugaan pelanggaran etika dan integritas oleh Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan. Praktisi hukum dan aktivis antikorupsi, Hendro Prasetyo, S.H., menilai telah terjadi pelanggaran terhadap isi Pakta Integritas yang ditandatangani untuk masa jabatan 2024–2029.

Sejumlah dugaan pelanggaran yang kini disorot publik meliputi:

1. Nepotisme:

Farhan Abdilla L., menantu Dirut, diangkat sebagai Plt. Kasi Bangdal, tanpa transparansi.

Kurnia Putri Primadani, anak kandung Dirut, menjabat di posisi strategis bagian hubungan pelanggan.

Sunyoto, adik ipar Dirut, dipekerjakan kembali sebagai tenaga kontrak meski telah melewati batas usia 56 tahun.

Cynthia Rosa Pramita, anak Direktur Umum, mendapat promosi jabatan meski proses assessment dinilai hanya formalitas.

2. Target Kinerja Tak Tercapai:

Hingga Maret 2025, jumlah sambungan pelanggan baru Perumda hanya mencapai 151.000 sambungan, jauh dari target 155.656. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap kontrak kinerja dan seharusnya menjadi bahan evaluasi terhadap jabatan Direktur Utama.

Berbagai kalangan kini mendesak agar Kejaksaan Negeri Malang, bahkan Jaksa Agung, turun langsung mengusut dugaan korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang di tubuh Perumda Tirta Kanjuruhan.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diharapkan demi menjaga kepercayaan publik serta menjamin pengelolaan perusahaan daerah yang bersih dan akuntabel.

Pewarta : Black/Team

Related Articles