Soal Kasek Didesak Mundur Oleh Komite Sekolah, M.Sodiq Ketua PGRI Versi Unifah Rosyidi Angkat Bicara.!!

Daerah | 25-Jun-2024 07:20 WIB | Dilihat : 198 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Soal Kasek Didesak Mundur Oleh Komite Sekolah, M.Sodiq Ketua PGRI Versi Unifah Rosyidi Angkat Bicara.!!
BANYUWANGI || Bratapos.com – Menanggapi viralnya pemberitaan kasus Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 1 Singojuruh yang diminta mundur dari Jabatannya oleh Komite sekolah. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Banyuwangi versi PGRI Unifah Rosyidi. M. Sodiq, S.pd angkat bicara. Menurutnya, kewenangan untuk memindahkan kepala sekolah itu ada ditangan Bupati. Pernyataan tersebut disampaikan dihadapan beberapa awak media di Ruang Tamu Kepala Sekolah SMPN 1 Banyuwangi, pada Senin (24/06/2024) siang. “Kalau itu yang terjadi ya tidak boleh, karena urusan memindah Kepala Sekolah itu wewenang Bupati dan yang menempatkan disana juga Bupati. Hal ini, harus di luruskan dan tidak boleh ada lagi kejadian seperti di SMPN 1 Singonjuruh,” kata M.Sodiq. Ia menjelaskan, saya sengaja turun kebawah setelah peristiwa yang terjadi pada hari sabtu itu, dan memang dari info yang beredar Komite Sekolah memecat kepala sekolah, jadi saya tertarik. Setelah dirinya melakukan konfirmasi kepada Ketua Komite SMPN 1 Singojuruh terkait permasalahan yang sebenarnya, yang bersangkutan mengungkapkan para orangtua/wali murid yang mendesak untuk mundur. Karena keinginan itu muncul sudah lama, sedangkan pihak Kepala Sekolah SMPN 1 Singojuruh kurang akomodatif untuk diajak duduk bersama. “Jadi itu ulasan dari ketua komite yang perlu diluruskan. Ini tidak boleh terjadi dan ini akan menjadi preseden buruk kalau sampai itu dilaksanakan," ujar M.Sodiq. "Walaupun Kepala Sekolah SMPN 1 Singojuruh sudah menulis pernyataan pengunduran diri, tetapi kalau situasinya waktu itu dipaksa, ya itu tidak boleh terjadi dan tidak boleh dilaksanakan,” tambahnya. Lebih lanjut M.Sodiq mengungkapkan, jika tuntutan komite sekolah tersebut benar-benar dilaksanakan, akan menjadi preseden buruk. Karena semua aturan, mekanisme dan prosedur yang ada harus ditaati bersama. Dan kalau itu adalah keinginan para orangtua/wali murid, mestinya cukup diwakili oleh komite sekolah untuk mengusulkan kepada pejabat yang berwenang. ”Apakah untuk dimutasi atau yang penting tidak disitu, nah itu boleh. Tetapi ya mengusulkan adalah Kepala Dinas Pendidikan, yang kemudian diteruskan kepada Bupati Banyuwangi. Karena yang berhak memindah, memberhentikan dan sebagainya itu adalah Hak Bupati,” terang Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Banyuwangi itu. Solusi untuk masalah yang terjadi, menurut M.Sodiq adalah masing-masing pihak harus cooling down dan duduk bersama. ”Ada dua kata kunci yaitu masing-masing pihak cooling down. Ketua Komite dan Kepala Sekolah tidak saling menonjolkan egonya. Lalu duduk bersama, diurai persoalannya seperti apa dan jalan keluarnya bagaimana. Saya sudah menyarankan, sudahlah semuanya cooling down dan duduk bersama. Kemudian bertindak sesuai proporsinya masing-masing,” ungkap M Sodiq. Selain itu, ia pun menegaskan bahwa tidak boleh siapapun yang mungkin mengorganisir atau menggerakkan massa seperti menuntut pengunduran kepala desa dan sebagainya. ”Konteksnya berbeda, kepala sekolah ini tidak dipilih oleh orang tua/wali murid. Itu didinaskan oleh Bupati. Silahkan kalau tidak suka, ada mekanisme yang harus dilalui. Kalau ada dugaan penyelewengan dana , mekanisme silahkan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan atau Inspektorat. Selanjutnya lembaga-lembaga itu yang turun hasilnya seperti apa, saya kira ada mekanismenya,” jelasnya. Pewarta : Ruslan AG Editor/Publisher : Shelor

Related Articles