Terbukti Jual Cewek Cantik Melalui Aplikasi Michat, Yeli Divonis 3 Tahun Penjara
Daerah | 21-May-2024 12:34 WIB | Dilihat : 488 Kali

RESIK || Bratapos.com. Menyediakan jasa prostitusi open Booking Out (BO) melalui aplikasi Michat di Apartemen Icon Mall Gresik yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No.788 yang menyeret Yeli akhirnya mendapatkan ganjaran yang setimpal. Wanita 21 tahun itu terbukti mengeksploitasi orang.
Hal itu disampaikan oleh ketua Majelis Hakim Sarudi pada sidang vonis. Secara bergantian majelis hakim membacakan berkas putusannya. Saat majelis hakim sedang membacakan berkas putusannya, Yeli warga Kampung Cibuni, RT.01, RW.01, Kelurahan Karangagung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat hanya bisa tertunduk lesu.
"Terdakwa terbukti menjadi admin pengelola prostitusi online melalui MiChat di Apartemen Icon. Terdakwa terbukti menawarkan menyediakan jasa prostitusi open Booking Out (BO)," kata Sarudi
Terdakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun, denda 150 juta subsidair 4 bulan kurungan," tegas Sarudi saat membacakan putusan, Selasa (21/05/2024).
Yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa memperdagangkan orang atau eksploitasi. Sebab terdakwa mendapatkan keuntungan uang dari perdagangan orang tersebut.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yang menutut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp.200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kendati vonis tersebut lebih ringan, namun vonis tersebut belum dinyatakan mempunyai hukuman tetap. Pasalnya terdakwa melalui kuasa hukumnya dari BBH Juris mengatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan oleh JPU kejari Gresik, A.A. Ngurah juga mengatakan pikir-pikir.
"Karena keduanya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, maka perkara ini masih belum inkrach," jelas Sarudi sambil mengetok palu tandanya sidang berakhir.
Seperti diberitakan, terdakwa Yeli pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Apartemen Icon yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No.788 telah melakukan tindak pidana prostitusi online melalui medsos MiChat.
Awalnya, Terdakwa mengaktifkan akun MiChat milik Terdakwa dan Muhamad Muhlis (DPO). kemudian para tamu/pelanggan yang ingin menggunakan jasa prostitusi tersebut menghubungi via aplikasi MiChat tersebut melalui kolom chat yang mana Terdakwa memberitahu lokasi prostitusi dan tarif harga dengan kata-kata “Ready BO Rp. 600.000,- sekali main, wajib pakai kondom, fullservice, no anal, CIM, CIP, 69, BJ (Blow Job), HJ (Hand Job), kiss, nenen, jilmek, colmek, Lokasi Apartemen Icon Gresik”
Setelah itu terdakwa mengirimkan foto-foto pekerja seks komersial yang tersedia, kemudian apabila tamu/pelanggan sepakat selanjutnya tamu/pelanggan datang ke Apartemen Icon Gresik, dan mengabarkan apabila sudah di lokasi Apartemen Icon Gresik dengan mengirimkan foto.
Selanjutnya terdakwa menyuruh Pekerja Seks Komersial yang terpilih melalui chat Whatsapp untuk menjemput tamu/pelanggan di Lobby Apartemen Icon Gresik dan membawanya ke kamar yang telah tersedia yaitu Unit Kamar Nomor. 1131, 1132 dan 941, setelah tamu/pelanggan sampai di kamar selanjutnya melakukan pembayaran secara cash kepada Pekerja Seks Komerisal yang selanjutnya disetorkan kepada Terdakwa ataupun transfer ke rekening bank BCA An. Octavia Eka Saputri sesuai dengan harga yang telah disepakati.
Pewarta Jamal Sintaru
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
