Terkait Dugaan Pungli Program PTSL Desa Ariyojeding, Ketua Grib Blitar : Kades Sudah Saya Konfirmasi
Daerah | 08-May-2025 03:26 WIB | Dilihat : 156 Kali

TULUNGAGUNG || Giripos.com - Menindaklanjuti hasil investigasi Ormas Grib Jaya Blitar terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ariyojeding, Kecamatan Rejotangan sebesar Rp350 ribu.
Ketua Ormas Grib Jaya Blitar, Mujiono (Tyson) kepada awak media mengatakan jika dirinya sudah melakukan konfimasi Kepala Desa Ariyojeding, Ali Amiruddin pada hari Rabu (07/5/25).
"Kades Ariyojeding sudah saya konfirmasi dan memberikan penjelasan terkait biaya sertifikat PTSL Rp350 ribu tersebut," kata Tyson. Kamis (08/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa Kades Ariyojeding membantah dan tidak mengetahui biaya yang dikenakan kepada masyarakat.
"Itu semua sudah di sekretariatan, semuanya sudah tercatat kok itu, dan yang mengelola kan panitia. Jadi tanya saja panitia," kata Tyson menirukan ucapan Kades Ariyojeding.
Tak hanya itu, bahkan dari penuturan kepala desa yang disampaikan kepada Ketua Grib Blitar jika sebelumnya panitia sudah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.
"Jadi sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi, ini biayanya sekian sekian dan ternyata tidak ada masalah sama sekali. Sebenarnya tahu, cuma yang mengelola panitia. Sampeyan tanya saja panitia," ucap Kades Ariyojeding kepada Tyson.
Dalam berita sebelumnya, beberapa warga setempat mengaku jika biaya permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Ariyojeding Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung membengkak menjadi Rp350 ribu per bidang. Bahkan bendahara pokmas membenarkan adanya biaya Rp350 ribu tersebut.
Sebagai informasi, Desa Ariyojeding, Kecamatan Rejotangan mengajukan permohonan sertifikat melalui program PTSL kurang lebih sebanyak 1.900 pemohon dan yang sudah terealisasi menjadi sertifikat sebanyak kurang lebih 1.800 sertifikat. (Aa)
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
