Tiga Orang Terduga Kasus Narkotika Ditangkap Satresnarkoba Polres Malang, Barang Bukti Disebut 13 Gram
Hukum | 22-Aug-2026 12:22 WIB | Dilihat : 90 Kali
Foto : Ilustrasi Hasil AI
MALANG || GIRIPOS.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan yang disebut berlangsung pada 16 Agustus 2026, polisi mengamankan tiga orang terduga.
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial atau dikenal dengan nama panggilan P alias Petrok, warga wilayah Rusunawa Malang Selatan; SHR, warga Watu Leter, Malang Selatan; dan ATL, warga Kalipare, Kabupaten Malang.
Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang disebut diamankan mencapai sekitar 13 gram. Namun, hingga berita ini disusun, informasi mengenai jenis dan rincian barang bukti, kronologi penangkapan, serta pasal yang disangkakan masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Ketiga terduga disebut telah menjalani proses penahanan di Polres Malang untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Agus Yulianto, yang baru menjalankan tugas di Polres Malang, sebelumnya dikenal memiliki sikap tegas dalam penanganan perkara narkotika.
Saat bertugas di wilayah Pasuruan, Agus menyampaikan bahwa perkara narkotika dengan barang bukti di atas satu gram akan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Di atas satu gram pasti saya hukum. Tidak pernah saya rehab atau lepas,” ujar Agus sebagaimana disampaikan kepada awak media.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian di tengah upaya pemberantasan peredaran narkotika. Masyarakat berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik juga menantikan konferensi pers resmi dari Polres Malang untuk menjelaskan secara terbuka mengenai jenis serta berat barang bukti, kronologi pengungkapan, status hukum ketiga terduga, hingga pasal yang diterapkan.
Apabila proses penyidikan nantinya dinyatakan lengkap atau P-21, perkara tersebut diharapkan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang di Kepanjen untuk mengikuti tahapan proses hukum selanjutnya.
Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ketiga orang yang diamankan tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
(Black)
