TikTokers Sugeng Harianto, Laporkan Dugaan Korupsi Rp8,4 Miliar di RS Dolopo ke Kejari Madiun

Hukum | 05-Nov-2024 08:33 WIB | Dilihat : 109 Kali

Wartawan : Yatno Widodo
Editor : Yatno Widodo
TikTokers Sugeng Harianto, Laporkan Dugaan Korupsi Rp8,4 Miliar di RS Dolopo ke Kejari Madiun foto : Sugeng Harianto saat di Kejari Madiun.

 

 

MADIUN || Giripos.com - Laporan pencemaran nama baik yang dilakukan calon Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi, terhadap TikTokers Sugeng Harianto pada 30 Oktober lalu berbuntut panjang. Kini, Sugeng yang juga jurnalis detik.com, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung rawat inap terpadu penyakit dalam RS Dolopo tahun 2023 senilai Rp8,4 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun.

Sugeng datang seorang diri dan langsung menyerahkan berkas laporan ke resepsionis Kejari Madiun. Ia membantah bahwa laporannya merupakan tindakan balas dendam.

“Ndak, bukan balas dendam. Ya sebagai warga negara yang baik, saya melakukan pelaporan ini. Kebetulan saja direktur RS Dolopo saat itu saudara Purnomo Hadi, yang saat ini menjadi calon Wakil Bupati Madiun. Sekali lagi ini kebetulan saja,” jelas Sugeng saat ditanya perihal kedatangannya ke Kejari Madiun, pada Senin (04/11/2024) siang.

“Saya, Sugeng Harianto, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 pada pengadaan pembangunan gedung rawat inap penyakit dalam di RS Dolopo tahun 2023 senilai Rp8.471.471.000, yang diduga dilakukan oleh Direktur RS Dolopo, dr. Purnomo Hadi,” jelasnya kepada awak media usai menyerahkan laporan.

Sugeng mengaku laporannya didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Jawa Timur dengan pihak terkait tanggal 8 Februari 2024. Dalam laporan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp105.990.587, serta denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp301.584.360.

“Atas nilai kekurangan volume dan denda keterlambatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, sehingga saya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Sugeng sambil menunjukkan fotokopi lembaran LHP BPK perwakilan Jawa Timur yang dipegangnya.

Sejumlah awak Media berusaha mengkonfirmasi ke pejabat di Kejari Madiun terkait laporan tersebut. Namun menurut petugas resepsionis para pejabat kejaksaan baik Kajari, Kasi Intel maupun Kasi pidsus sedang tidak di tempat. 

"Maaf mas, pak Kajari sedang tidak ada. Kasi Intel dan kasi Pidsus juga sedang tugas luar. Nanti atau besok ya Mas kalau mau konfirmasi terkait laporan ini sama Beliau semua," kata petugas resepsionis berbaju putih kepada awak media.

Pembangunan Gedung Rawat Inap Penyakit Dalam tahun 2023 di RS Dolopo di menangkan oleh CV. VT asal Sidoarjo dengan nilai Kontrak Rp8.471.471.000. Hal itu sesuai dengan data yang tertera di Laman LPSE Pemkab Madiun.

Sementara itu Plt Dirut RSUD Dolopo, Anies Djaka mengaku hingga Senin malam (04/11/2024) belum bisa memenuhi rekomendasi BPK. Salah satu alasanya adalah karena Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD) eror. Anies menyarankan agar jurnalis ke kantornya untuk mendapatkan penjelasan dari stafnya secara detail.

"Belum, belum kami lakukan karena SIPD eror. Kata staf saya eror. Nanti kalau sudah normal segera kami penuhi. Jelasnya datang saja ke kantor," jawab Anies melalui sambungan telepon.

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles