Uang 3,7 Miliar Hasil Penipuan Dan Penggelapan Yang Menyeret Mantan Kades Manyarsidomukti Mengalir Kebeberapa Orang, Terungkap Di Persidangan

Daerah | 06-May-2024 11:39 WIB | Dilihat : 80 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Uang 3,7 Miliar Hasil Penipuan Dan Penggelapan Yang Menyeret Mantan Kades Manyarsidomukti Mengalir Kebeberapa Orang, Terungkap Di Persidangan

GRESIK || Bratapos.com. Kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Manyarsidomukti Achmad Fauzi dan Rochmat dengan korban Mila seorang pembisnis jual beli tanah terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Fitra Dewi Nasution mengagendakan pemeriksaan para terdakwa. Dalam keterangan terdakwa Rochmat banyak fakta terungkap mulai dari BAP yang dibuat kepolisian dan terungkapnya teka teki kepemilikan tanah. Bahkan terungkapnya hasil uang miliaran mengalir Kebeberapa orang.

"Uang hasil penjualan tanah tersebut saya bagi-bagi. Pak Achmad Fauzi (terdakwa) saya kasih 50 juta. Masjid disalah satu di Manyar saya nyumbang 250 juta. Lalu saya tabung ke Koperasi 250 juta. Pak Siva notaris saya kasih 1 Miliar. Kemudian minta lagi pak Siva 250 juta. Lalu dibuat modal pencalonan pak Achmad Fauzi 650 juta. Sedangkan sisanya 300 juta buat keperluan hidup saya. Saya akui tidak memiliki tanah tersebut," ungkap terdakwa Rochmat di persidangan. Senin 6 Mei 2024.

Terdakwa Rochmat awalnya berkelit dan bersikukuh bahwa tanah tersebut miliknya pemberian dari mertua. Namun setelah dibuka dan dibaca BAP-nya oleh anggota majelis hakim, terdakwa Rochmat hanya bisa terdiam. "Ya benar yang mulia. Saya tidak memiliki tanah tersebut. Saya dibuatkan Petok D dan surat riwayat tanah saya kaget," ujarnya.

Sementara terdakwa Achmad Fauzi saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Imamal Muttaqin terus berbelit-belit tidak mengakui kesalahannya. Bahkan setelah ketua majelis hakim mencecar pertanyaan terdakwa menjawab ngawur, sehingga menjadi bahan ketertawaan pengunjung sidang. Bahkan hakim sempat kesel atas jawaban terdakwa Achmad Fauzi.

"Permasalahan ini setelah saya dapat surat somasi dari Mila pada tahun 2022. Saya akui dikasih 50 juta oleh Rochmat. Uangnya habis dibuat untuk pemilihan coblosan Pilkades," ungkapnya.

Para terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya pada sidang besok (Selasa) menghadirkan saksi ringan. Sedangkan majelis hakim meminta terhadap jaksa untuk menghadirkan BPN pada sidang hari Rabu.

Perlu diketahui, terbongkarnya dugaan penipuan dan penggelapan itu ketika petok d dan surat riwayat tanah yang dibuat oleh terdakwa Achmad Fauzi tak sesuai. Sebab Enggar Sumijaya selaku pembeli curiga dengan gelogatnya terdakwa Rochmat yang mengaku pemilik tanah dengan luas luas 8.188 M2. Namun setelah ditelusuri dan mencari fakta. "Ternyata tanah tersebut milik Nur Khoiriyah sebagaimana tercatat sesuai dengan Letter C Desa Nomor 846, Persil 3 Kelas dt.II dengan luas 8.188 M2.

Atas ulah kedua terdakwa itu, korban mengalami kerugian 2.7 Miliar yang sudah terlanjur dibayar ke terdakwa Rochmat. Para terdakwa bersekongkol melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Akibat kejadian tersebut saksi korban Enggar Sumijaya menderita kerugian materiil sebesar Rp 2,7 Miliar. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta Jamal Sintaru

Related Articles