Usai Periksa HDR Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan Mobil, Kanit Reskrim Polsek Gondanglegi : HDR Tidak Mengakui Turut 480 KUHP
Hukum | 29-Sep-2024 10:30 WIB | Dilihat : 361 Kali

MALANG || Giripos.com - Kasus dugaan penggelapan dan penipuan mobil yang melibatkan salah satu keluarga pemilik Hotel Bounty Kepanjen Malang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi untuk dimintai keterangan.
Didampingi Kuasa Hukumnya, HDR mendatangi Polsek Gondanglegi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus yang semakin menjadi sorotan publik tersebut. Sabtu (29/9/2024).
Usai melakukan pemeriksaan, Kanit Reskrim Polsek Gondanglegi, IPDA Djoko Taufan Kuncoro menyampaikan, bahwa kedatangan HDR bersama kuasa hukumnya di Polsek Gondanglegi dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi.
"Jadi kedatangan HDR ke kantor untuk diperiksa sebagai saksi, untuk mencocokkan keterangan dari MFD dan korban", ujarnya.
Disampaikan Kanit Djoko Taufan, saat dimintai keterangan HDR tidak mengakuinya.
"Dari pengakuan MFD dan Korban, setelah dicocokkan dengan keterangan HDR, dirinya tidak mengakui kalau dia turut terlibat 480", imbuhnya.
Namun dari keterangan HDR, kata Ipda Djoko, bahwa itu mobil tersebut cuma titipan. "Kalau itu cuma titipan kenapa tidak dilengkapi dengan surat surat yang sah, apa penitipan 480", jelasnya.
Sementara Widar Kusuma, Kuasa Hukum HDR menyampaikan, kedatangannya ke Polsek Gondanglegi untuk mendampingi kliennya dalam memenuhi panggilan Polisi menjalani pemeriksaan HDR sebagai saksi.
"Karena di BAP yang pertama tidak sesuai dan saya meminta untuk BAP baru, kata penyidik mana yang tidak sesuai silahkan diganti, hingga pemeriksaan selama satu jam", kata Widar.
Selain itu, kita tadi juga membawa surat perdamaian antara HDR dan korban, ujar Widar, "Yang artinya para pihak ini sepakat untuk menempuh jalan damai jalur kekeluargaan", terang Widar saat dikonfirmasi melalui telephone WhatsApp, Sabtu (28/9/2024).
"Tetapi untuk pencabutan perkaranya belum, itu tergantung penyidik dan juga jaksa menilai, apakah di Restorative Justice (RJ) atau gimana. Karena berkas sudah masuk ke Kejaksaan dalam tahap pemeriksaan, mungkin minggu depan sudah tahap P19", pungkas Widar Kusuma.
Pewarta : Black
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
