Heboh ! Oknum Polwan dan Anggota DPRD Blitar Diduga Selingkuh, Digerbek di Vila Batu.

Hukum | 22-Oct-2025 06:17 WIB | Dilihat : 49 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Heboh ! Oknum Polwan dan Anggota DPRD Blitar Diduga Selingkuh, Digerbek di Vila Batu. Foto Ilustrasi

BATU || GIRIPOS.com — Publik digemparkan oleh kabar tak sedap yang menyeret dua figur publik. Seorang oknum polisi wanita (Polwan) berinisial NW dan seorang oknum anggota DPRD aktif Kota Blitar berinisial GP diduga menjalin hubungan terlarang hingga akhirnya digerebek di salah satu vila di Kota Batu, Jawa Timur.

 

Kasus ini mencuat setelah suami NW, yang juga anggota Polri bertugas di Polres Blitar Kota, melaporkan istrinya ke Polres Batu pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Dalam laporan resminya, pelapor menuduh sang istri berselingkuh dengan oknum anggota dewan tersebut.

 

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Batu langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, NW ditemukan seorang diri di kamar vila saat petugas tiba, sementara pria yang diduga anggota dewan tidak berada di tempat.

 

Dikutip dari malang.viva.co.id, Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Supriyanto membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan pihaknya masih melakukan pendalaman.

 

“Benar, masih kami lakukan penyelidikan. Untuk keterlibatan anggota dewan masih kami dalami,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

 

Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memberikan keterangan resmi melalui Humas Polres Batu.

 

“Sebentar lagi akan dirilis oleh Humas Polres Batu. Awak media kami undang datang ke mako seperti biasanya,” ucapnya singkat.

 

Kabar ini sontak menjadi perbincangan hangat di masyarakat Blitar dan Batu. Banyak warga menilai kasus tersebut telah mencoreng dua lembaga penting, yakni Kepolisian dan DPRD Kota Blitar, yang seharusnya menjadi teladan bagi publik.

 

“Polwan harusnya jadi contoh kedisiplinan dan kehormatan, bukan malah terseret skandal. Anggota dewan juga dipilih rakyat untuk bekerja, bukan untuk berselingkuh di vila,” ujar salah satu warga Blitar dengan nada kecewa.

 

Jika terbukti bersalah, NW bisa terancam sanksi etik berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan GP berpotensi disidang oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Blitar.

 

Publik kini menanti langkah tegas dan transparansi dari masing-masing lembaga agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan legislatif tidak semakin luntur.

(Red)

Related Articles