Diduga Aktivitas Penambangan Pasir di Kali Complang Tak Kantongi Izin, APH Terkesan Tutup Mata

Hukum | 20-Oct-2025 03:43 WIB | Dilihat : 34 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Diduga Aktivitas Penambangan Pasir di Kali Complang Tak Kantongi Izin, APH Terkesan Tutup Mata Foto : Lokasi Penambangan Pasir di Dusun Ngunut Desa Manggis Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri. (giripos)

KEDIRI || Giripos.com - Aktivitas tambang pasir yang diduga tanpa mengantongi izin masih bebas beroperasi, hal ini terpantau awak media saat di lokasi di Sungai Complang Dusun Ngunut Desa Manggis Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.

Terlihat jelas aktivitas dengan menggunakan alat berat excavator di bantaran sungai, di lokasi tambang juga tampak dua alat berat yg digunakan untuk memuat hasil tambang ke mobil damtruk yang menunggu giliran antrian akan mengangkut pasir.

Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa penambangan tersebut sudah lama beroperasi.

"Penambangan pasir itu sudah lama beroperasi mas. Bisa dilihat itu juga menggunakan alat berat mas," ucapnya. Senin (20/10/2025).

Selain itu, ia sangat mengeluhkan aktivitas penambangan pasir itu, yang telah berdampak negatif yang ditimbulkan. Seperti dapat merusak ekosistem sungai dan kerusakan infrastruktur Jalan serta lingkungan.

Ia pun berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menghentikan penambangan yang diduga ilegal tersebut.

"Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak tegas tambang pasir yang bebas beroperasi yang diduga tanpa izin tersebut," imbuhnya.

Sangat jelas di undang undang barang siapa melakukan aktivitas pertambangan tanpa mempunyai izin dan dukumen resmi di ancam Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. 

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, maka dipidana dengan pidana penjara diatur. (Tim)

Related Articles