Pelaku Pencabulan di Gedangan Ditahan, Publik Desak Polres Malang Ungkap Perkembangan Kasus.
Hukum | 22-Oct-2025 11:11 WIB | Dilihat : 112 Kali

Malang | giripos.com - Kasus pencabulan yang terjadi di Pondok Sumber Perkul, Dusun Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, kini resmi memasuki tahap penyidikan. Laporan perkara tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/59/II/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 14 Februari 2025, atas nama pelapor Purwaji, dengan korban berinisial DCM, dan terlapor MSA.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kepolisian menemukan bukti awal yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/346/II/2025/Reskrim.
Setelah melalui proses panjang selama sembilan bulan, sejak Februari hingga Oktober 2025, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan kini ditahan di Polres Malang.
Kepada awak media, salah satu warga Dusun Sumber Perkul, Sukiyat, mengungkapkan rasa syukur atas tertangkapnya pelaku yang telah mencoreng nama baik pondok pesantren di wilayahnya.
> “Alhamdulillah, dengan tertangkapnya pelaku pencabulan di Pondok Sumber Perkul, masyarakat sangat berterima kasih. Semoga pondok bisa kembali pulih seperti dulu,” ujar Sukiyat melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/10/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa warga menolak keras jika pelaku nantinya kembali ke desa setelah menjalani hukuman.
> “Perbuatannya sudah mencederai nama baik masyarakat dan pondok Sumber Perkul. Kami tidak ingin pelaku kembali ke sini,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Njekto Hadi Sasongko, S.H., mengapresiasi langkah cepat Polres Malang namun berharap agar proses hukum berjalan tuntas tanpa intervensi.
> “Kami berterima kasih kepada Polres Malang yang telah menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap hukuman dijatuhkan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Ini harus menjadi efek jera agar tidak ada lagi oknum kiai yang mencoreng nama baik pesantren,” ujarnya.
Meski kasus ini telah menyita perhatian publik, hingga berita ini diterbitkan pihak Polres Malang, termasuk Kapolres, Kasat Reskrim, dan Unit PPA, belum memberikan keterangan resmi. Sikap diam ini memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat yang berharap adanya keterbukaan informasi.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai, transparansi penegak hukum sangat penting agar publik dapat ikut mengawasi jalannya proses penyidikan.
> “Polri seharusnya lebih transparan kepada masyarakat, agar perkara yang hilang, mandek, atau tidak jelas penanganannya bisa diawasi publik,” ujar salah satu tokoh masyarakat Gedangan.
Masyarakat berharap penanganan kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam melindungi anak-anak dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mereka yang bersembunyi di balik simbol keagamaan
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
