Kuasa Hukum Samsuri, Klien Kami Bukan Debitur BRI

Hukum | 22-Oct-2025 07:19 WIB | Dilihat : 17 Kali

Wartawan : wido
Editor : wido
Kuasa Hukum Samsuri, Klien Kami Bukan Debitur BRI foto : Gedung Pengadilan Negeri Kabupaten Ponorogo.

Ponorogo || Giripos.com – Persidangan perkara perdata antara Samsuri, warga Kabupaten Ponorogo, melawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI kembali digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Selasa (22/10/2025).

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak tergugat. Menurut kuasa hukum Samsuri, Wahyu Dhita Putranto, kehadiran saksi ahli bertujuan untuk memperjelas aspek hukum terkait pokok perkara, terutama menyangkut mekanisme perjanjian dan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) oleh pihak BRI.

Dalam keterangannya, Wahyu mengungkapkan bahwa saksi ahli yang dihadirkan berasal dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair). Ia memberikan penjelasan mendalam tentang dasar-dasar hukum perjanjian serta bagaimana bentuk dan prosedur perjanjian yang sah di mata hukum.

“Dari keterangan saksi ahli tersebut, ada beberapa poin penting yang justru menguatkan dalil gugatan kami terhadap Bank BRI,” jelas Wahyu.

Menurutnya, salah satu poin krusial adalah mengenai SOP penempelan pemberitahuan yang menjadi inti dari pokok sengketa. Saksi ahli menegaskan bahwa segala tindakan administratif, termasuk pemberitahuan kepada pihak ketiga, harus memenuhi kaidah hukum yang jelas dan sah.

Wahyu juga mengatakan bahwa kliennya, Samsuri, sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan Bank BRI.

“Pak Samsuri bukan debitur, tidak pernah mengajukan pinjaman, dan tidak memiliki kewajiban apapun terhadap BRI. Ini penting diketahui publik karena banyak yang masih beranggapan bahwa beliau memiliki utang yang belum dibayar. Itu tidak benar sama sekali,” tegas Wahyu.

Ia menyebutkan, penyebaran informasi yang tidak tepat telah menimbulkan kerugian immateriil bagi kliennya, termasuk tekanan psikologis dan rasa malu di tengah masyarakat.

“Dampaknya cukup besar secara mental, baik bagi beliau sendiri maupun keluarganya. Itu sebabnya kami ingin meluruskan perkara ini agar publik memahami duduk persoalannya secara objektif,” tambahnya. 

Lebih lanjut, Wahyu juga menyampaikan bahwa sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 12 November 2025, dengan agenda pemeriksaan satu saksi tambahan dari pihak penggugat. 

“Harapan kami, seluruh rangkaian sidang bisa selesai tahun ini, agar kejelasan hukum bisa segera didapatkan,” ujar Wahyu.

Ia menyebut bahwa keterangan saksi ahli dari pihak BRI yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya, justru memperkuat posisi hukum pihak penggugat.

“Poin-poin yang disampaikan saksi ahli dari BRI malah semakin mengonfirmasi bahwa tindakan yang dilakukan terhadap Pak Samsuri tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ini tentunya menjadi catatan penting dalam proses pembuktian di persidangan,” paparnya.

Wahyu juga menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengajukan permintaan agar saksi tambahan dari penggugat bisa diperiksa langsung setelah saksi ahli hari ini. Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan karena alasan teknis dari pihak lain.

“Padahal saksi ini sangat penting untuk memperkuat dalil gugatan kami. Tapi tidak masalah, kami tetap mengikuti proses hukum yang berjalan,” ungkapnya.

Menutup keterangannya, Wahyu menyatakan bahwa tim kuasa hukum Samsuri telah mempersiapkan diri secara matang untuk agenda sidang berikutnya.

“Dari awal kami sudah siapkan semuanya. Tinggal mengikuti proses sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan,” pungkasnya.

 

Sementara itu, pihak BRI saat dikonfirmasi usai sidang enggan memberikan keterangan.

 

 

 

Related Articles