Menjawab Tantangan Pelayanan Publik: Inovasi Inklusif dan Budaya Lokal Layanan Pertanahan di Kabupaten Bantul

Opini | 09-Jul-2024 04:39 WIB | Dilihat : 224 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Menjawab Tantangan Pelayanan Publik: Inovasi Inklusif dan Budaya Lokal Layanan Pertanahan di Kabupaten Bantul Vara Riya Adilita

Oleh: Vara Riya Adilita – Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Prodi Administrasi Publik

Pelayanan publik di Indonesia telah lama menjadi sorotan masyarakat, terutama karena adanya berbagai permasalahan seperti kurangnya responsivitas, informasi, dan aksesibilitas. Reformasi dan inovasi pelayanan menjadi keharusan untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang diberikan oleh pemerintah, termasuk dalam sektor pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk mengatasi permasalahan ini melalui berbagai inovasi, dengan contoh studi kasus di Kabupaten Bantul yang menonjolkan dua inovasi utama: Layanan Spesial Tanpa Antri (LASTRI) dan Pojok Angkringan Konsultasi (PANGKON).

Inovasi LASTRI adalah bentuk pelayanan inklusi yang ditujukan untuk kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, wanita hamil, dan ibu yang membawa anak usia di bawah tiga tahun. Inovasi ini memungkinkan mereka untuk mendapatkan layanan tanpa harus mengantri, sehingga mempercepat dan mempermudah proses administrasi pertanahan. Implementasi LASTRI di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan yang adil dan inklusif. Pengguna hanya perlu melapor kepada petugas keamanan yang kemudian akan mengarahkan mereka ke loket pelayanan tanpa perlu mengantri.

Manfaat dari inovasi ini telah dirasakan oleh masyarakat yang masuk dalam kategori kelompok rentan. Banyak dari mereka yang merasa sangat terbantu dan puas dengan kemudahan serta kecepatan pelayanan yang diberikan. Dengan demikian, inovasi LASTRI tidak hanya meningkatkan kepuasan masyarakat tetapi juga membantu mengurangi ketidakpuasan dan keluhan terkait pelayanan publik di sektor pertanahan.

PANGKON, atau Pojok Angkringan Konsultasi, adalah inovasi yang mengadopsi budaya angkringan khas Yogyakarta untuk menciptakan ruang konsultasi yang nyaman dan santai. Inovasi ini menyediakan tempat khusus di area Kantor Pertanahan untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai masalah pertanahan dengan petugas yang berkompeten. Suasana yang santai, dilengkapi dengan camilan dan minuman gratis, membuat masyarakat merasa lebih dihargai dan nyaman saat berkonsultasi.

Inovasi ini berhasil menarik banyak pengunjung yang datang untuk berkonsultasi setiap harinya. Dengan suasana yang lebih santai dan tidak kaku, masyarakat dapat menyampaikan masalah mereka dengan lebih terbuka dan detail. PANGKON juga dilengkapi dengan fitur keamanan seperti CCTV untuk memastikan transparansi dan mengurangi risiko praktik pungutan liar.

Kedua inovasi ini telah memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Bantul. Respon positif dari masyarakat mencerminkan kepuasan mereka terhadap kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan oleh layanan ini. Selain itu, inovasi-inovasi ini juga membantu Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada akhir 2020.

Dengan mengimplementasikan inovasi LASTRI dan PANGKON, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul telah menunjukkan bahwa reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang efektif dapat dicapai melalui pendekatan yang inklusif dan berbasis kearifan lokal. Inovasi ini tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan tetapi juga memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Inovasi dalam pelayanan publik, seperti yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul melalui LASTRI dan PANGKON, menunjukkan bahwa perbaikan signifikan dalam kualitas layanan dapat dicapai dengan pendekatan yang tepat. Inklusivitas dan kearifan lokal menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa layanan publik dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan lebih baik. Keberhasilan inovasi ini dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Related Articles